BETANEWS.ID, PATI – Mayoritas anggota DPRD Pati menyatakan tidak sepakat kalau Bupati Pati Sudewo dimakzulkan. Hal ini berdasarkan hasil keputusan Rapat Paripurna DPRD Pati terkait Penyampaian Hak Menyatakan Pendapat Anggota DPRD Kabupaten Pati Tentang Kebijakan Bupati Pati pada Jumat (31/10/2025).
Ali Badrudin, Ketua DPRD Pati menyampaikan, dengan hasil yang sudah disepakati itu, artinya proses hak angket Pemakzukan Bupati Sudewo telah selesai. Sehingga tidak perlu lagi sampai ke Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Bupati Pati Sudewo Tidak Jadi Dimakzulkan
“Tak perlu ke MA. Kalau berupa pemakzula ya MA. Tapi kalau MA ya salah, karena mohon maaf, yang menghendaki pemakzulan kalah. Menang yang Pak Bupati diberikan rekomendasi perbaikan, ” ujar Ali usai paripurna, Jumat (31/10/2025) malam.
Ia menyebut, dengan hasil paripurna ini, tahapan selanjutnya yaitu pemberian rekomendasi kepada Bupati Pati untuk perbaikan dan ditembuskan kepada gubernur, kemudian Menteri Dalam Negeri.
Ia pun meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Pati. Bahwa hasil akhir yang disampaikan Pansus DPRD yang bekerja dua bulan lebih yaitu berupa rekomendasi perbaikan.
“Inilah yang kita beri persembahkan untuk masyarakat Pati. Tentunya kami dari PDIP menerima apapun yang menjadi tuntutan masyarakat. Kami terima ini keputusan yang terbaik, ” kata pria yang juga menjabat Ketua DPC PDIP Pati itu.
Ali kemudian memberikan imbauan kepada masyarakat, bahwa apapun hasilnya harus diterima.
“Masing-masing fraksi mempunyai hak dan itu sah menurut undang-undang yang berlaku, ” imbuhnya.
Untuk diketahui, dari seluruh fraksi yang ada di DPRD Pati, semuanya sepakat untuk tidak memakzulkan Bupati Pati Sudewo kecuali dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Fraksi yang tidak menyetujui untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo adalah Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Golkar, Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan NasDem.
Dari tujuh fraksi itu, mereka memilih untuk opsi berupa rekomendasi atau perbaikan kinerja Bupati Pati Sudewo untuk tahun-tahun berikutnya.
Baca Juga: Pansus Hak Angket DPRD Pati Sebut Tantangan Bupati Sudewo Ganggu Stabilitas Nasional
Dikatakan Ali, sidang paripurna tersebut dinyatakan telah memenuhi kourum yang diperlukan.
”Menurut catatan yang kami terima, anggota yang hadir 49 dari 50 anggota, dengan demikian kourum terpenuhi,” kata Ali.
Editor: Haikal Rosyada

