BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus bertekad menjadikan kretek menjadi warian budaya takbenda (WBTb). Alasannya, kretek yang saat ini telah mendunia awal mula dari Kudus.
Salah satu upaya untuk mewujudkan WBTb itu di antaranya diadakannya sarasehan tentang kretek di Museum Kretek, Kamis (13/11/2025). Empat pemateri dari berbagai latar belakang dihadirkan untuk membahas persoalan ini.
Baca Juga: 37 Gudang dan Gerai Kopdes di Kudus Digenjot, Pacu Penguatan Ekonomi Desa
Awalia Rismala, perempuan yang menekuni industri kretek di Semarang. Berikutnya ada Valerie Yudhistira Pramudya selaku pelaku ekonomi kreatif Kudus. Dua pembicara lainnya adalah Moddie Alvianto Wicaksono dari unsur komunitas kretek, serta Edy Supratno, sejarawan.
Sesuai urutan, Awalia menceritakan pengalamannya dalam memproduksi kretek. Dari pengolahan bahan, memilih tembakau sampai di Temanggung, dan meraciknya hingga jadi wujud kretek. Valerie yang juga anggota DPRD Kudus menyoroti bahwa industri kretek terkait erat dengan industri kreatif.
Sementara itu Moddie lebih banyak menyoroti banyaknya tantangan dalam mewujudkan kretek sebagai WBTb karena isu kesehatan. Sedangkan Edy menyambung pernyataan Moddie dari aspek sejarahnya. Terutama sejarah tembakau yang semula jadi obat segala penyakit berbalik arah menjadi penyebab segala penyakit.
Di awal sarasehan Fajar Kartika selaku moderator sudah memberikan pertanyaan yang substansial, bisakah kretek dijadikan WBTb, mengingat kretek adalah benda.
“Jika membicarakan tentang WBTb, maka kita harus mengacu pada Permendikbud 106 Tahun 2013. Nah, di ketentuan itu, ada yang mengatur tentang pengetahuan dan keterampilan. Apa yang dibeberkan Mbak Rismala tadi adalah pengetahuan yang telah ditemukan oleh pengusaha-pengusaha Kudus sebelumnya,” jelas Edy.
Praktik industri kretek yang berlangsung sampai sekarang, lanjut Edy, adalah buah dari pengetahuan yang dimiliki Mbah Djamhari, Mbah Nitisemito, dan pelaku kretek lainnya, “Itu masuk ruang lingkup WBTb, yaitu pengetahuan dan keterampilan,” tandas ketua STAI Syekh Jangkung ini.
Terkait warisan budaya takbenda diatur dalam Permendikbud 106 Tahun 2013 tentang Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Ruang lingkup yang masuk sebagai WBTb tertuang dalam Pasal 3, yang meliputi (a). tradisi dan ekspresi lisan; (b). seni pertunjukan; (c). adat-istiadat masyarakat, ritus, dan perayaan-perayaan; (d). pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta; dan/atau; (e). keterampilan dan kemahiran kerajinan tradisional.
Badruddin, salah satu pegiatan komunitas kretek bercerita, pihaknya pernah mengajukan kretek sebagai WBTb pada 2014 dan 2016. Proses di daerah sampai level provinsi masih lancar.
“Tapi ketika sampai level pusat, usulan ini ditolak. Menurut saya persoalan ini lebih pada good will dari pemerintah,” jelasnya.
Di penghujung acara, Fajar menyampaikan bahwa pemerintah Kudus serius dalam memperjuangkan kretek sebagai WBTb.
“Baru saja kita mendapat kabar bahwa Bupati Kudus pada 12 November 2015 telah mengeluarkan keputusan resmi bahwa Kudus sebagai Kota Kretek dan pengajuan kretek sebagai WBTb,” katanya.
Baca Juga: Prihatin TPA Overload, BLDF Inisiasi Gerakan Kudus Asik dan Olah Sampah Organik 50 Ton Sehari
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Bupati Kudus Nomor 400.6/311/2025 tentang Penetapan Kudus Kota Kretek sebagai Citra Kabupaten Kudus. Pada poin ke-4 keputusan tersebut juga menetapkan tanggal peresmian Museum Kretek pada 3 Oktober 1986 sebagai Hari Kretek.
Acara sarasehan ini diikuti dari berbagai pihak. Di antaranya adalah, akademisi, pelajar, pelaku industri kretek dan pegiat kretek dari berbagai daerah. Selain sarasehan, di kompleks Museum Kretek juga digelar pameran selama tiga hari.
Editor: Haikal Rosyada

