BETANEWS.ID, JEPARA – Regulasi terkait penetapan upah minimum baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sampai saat ini memang masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Namun di Kabupaten Jepara, pembahasan terkait upah minimum mulai menghangat. Apalagi perjuangan serikat pekerja atau buruh dalam mengupayakan kenaikan upah di tahun 2025 sempat menimbulkan gejolak.
Baca Juga: 57 Dapur MBG Sudah Beroperasi di Jepara, Baru 41 Kantongi SLHS
Peristiwa itu terjadi pada saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menyusulkan revisi besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara yang sebelumnya sudah disetujui oleh Gubernur Jawa Tengah.
Di tahun 2026 mendatang, kalangan pengusaha di Kabupaten Jepara disebut juga tidak setuju apabila UMSK kembali diterapkan. Hal itu sebagaimana dikatakan oleh Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal (KC FSPMI) Jepara Raya, Yopy Priambudi.
“Dari hasil FGD yang diselenggarakan oleh pemerintah, dari pengusaha ini memang menginginkan tidak ada UMSK (di tahun 2026),” kata Yopi saat ditemui Betanews.id di Kantor Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara.
Meskipun sudah mendapat penolakan dari pihak pengusaha, Yopi mengatakan bahwa pihaknya akan tetap mengusulkan UMSK di tahun 2026.
Sebab, ia menilai keberadaan UMSK cukup penting bagi para pekerja. Dengan diterapkannya upah sektor, menurut Yopi bisa menjadi tali pengaman bagi pekerja. Sebab antar satu perusahaan dengan perusahaan lain memiliki tingkat resiko yang berbeda-beda.
“Sesuai keputusan MK nomor 168 itu juga masih ada yang namanya upah minimum sektoral,” kata Yopi.
Sebagai persiapan, beberapa waktu lalu pihaknya sudah bertemu dengan pihak Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Jepara dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk meminta data terkait resiko yang dihadapi perusahaan di Jepara.
“Data itu yang nanti kita jadikan dasar untuk konsep penghitungan UMSK,” ujarnya.
Terpisah, Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Jepara, Agus Priyanto mengatakan di tahun 2026, pihaknya juga akan kembali mengusulkan UMSK.
Baca Juga: Tiga Aliansi Serikat Buruh Jepara Usul Kenaikan UMK 2026, Tertinggi Rp3,5 Juta
Apalagi kenaikan UMK Jepara 2025 menurutnya juga tidak menimbulkan dampak apapun bagi para pekerja. Perusahaan menurutnya juga tetap membayar upah pekerja sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan.
“Kalau dampak, tidak ada dampak apa-apa tentang pelaksanaan UMSK. Perusahaan-perusahaan yang sanggup, itu mereka tetap melaksanakan UMSK. tidak ada yang namanya keberatan,” kata Agus.
Editor: Haikal Rosyada

