Tiga Aliansi Serikat Buruh Jepara Usul Kenaikan UMK 2026, Tertinggi Rp3,5 Juta 

BETANEWS.ID, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara sudah menerima tiga usulan terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 dari tiga aliansi serikat pekerja atau buruh yang berada di Kabupaten Jepara. 

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara, Zamroni Lestiaza mengatakan tiga serikat buruh yang sudah mengusulkan yaitu Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP), dan Aliansi Serikat Buruh Jepara (ASBJ).  

Baca Juga: Gedung DPRD Jepara Mulai Direnovasi Usai Dibakar Massa pada Demo Agustus 

-Advertisement-

Untuk nominal kenaikan upah yang diajukan, Zamroni menyebut dari FSPMI menjadi Rp3,4 juta, kemudian FSPIP Rp3,5 juta, dan ASBJ Rp3,3 juta. 

“Mereka menggunakan perhitungan dengan hasil survei KHL (Kebutuhan Hidup Layak), sesuai hasil putusan MK nomor 168,” kata Zamroni saat ditemui di Kantor Diskopukmnakertrans Kabupaten Jepara, Jumat (21/11/2025). 

Dari ketiga usulan itu, Zamroni mengaku bahwa pihaknya selalu mengatakan bahwa jika mengacu pada rilis resmi dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI, nilai survei KHL di Jawa Tengah pada tahun 2024 yaitu sekitar Rp2,8 juta. 

Sehingga, Zamroni menilai besaran UMK Jepara di tahun 2025 juga sudah hampir mendekati nilai KHL di Jawa Tengah. 

“KHL Jawa Tengah tahun 2024 berdasarkan rilis Kemenaker Rp2,8 juta. UMK Jepara tahun ini Rp2,61 juta. Sebenarnya hampir mendekati KHL Jawa Tengah,” ujar Zamroni. 

Untuk proses selanjutnya, karena sampai saat ini regulasi terkait mekanisme penghitungan upah minimum dari pemerintah pusat belum turun, maka pihaknya masih menunggu ketentuan tersebut. 

Usulan dari ketiga aliansi buruh itu, menurut Zamroni akan ditampung dan akan dibahas dalam sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara. 

“Untuk selanjutnya kita masih menunggu dari pusat. Permenaker Nomor 26 tahun 2021 sudah dicabut. Sementara PP yang baru masih berproses,” katanya. 

Sementara itu, Ketua DPC FSPIP Jepara, Agus Priyanto menjelaskan nilai usulan kenaikan UMK 2026 sebesar Rp3,5 juta merupakan hasil dari survei KHL. 

Sebab, ia mendorong kenaikan upah di tahun 2026 sepenuhnya menggunakan hasil survei KHL. 

“Suervi KHL sudah kami lakukan pada bulan Agustus dan September, di Pasar Kalinyamat, Pasar Pecangaan, dan supermarket sekitarnya. Karena buruh jarang belanja di Pasar,” jelasnya. 

Mekanisme itu ia usulkan karena disparitas atau perbedaan nilai UMK yang cukup tinggi dibandingkan kota-kota besar lainnya di Jawa Tengah, khususnya Kota Semarang 

“Perbedaan upah dengan Semarang sangat besar. Apalagi jika dibandingkan Jakarta atau Jawa Timur, itu luar biasa. Karena itu kami mengusulkan kenaikan sesuai KHL 100 persen,” lanjutnya. 

Baca Juga: Dipastikan Terima Gaji di Bawah UMR, Peserta PPPK Paruh Waktu di Jepara Berharap Pemerataan Gaji 

Untuk itu pihaknya berharap Dewan Pengupahan bersama Apindo dapat mempertimbangkan dan merekomendasikan angka yang diajukan serikat pekerja.

“Apapun hasilnya nanti, kami berharap Dewan Pengupahan bisa mempertimbangkan usulan kami untuk direkomendasikan ke kabupaten,” katanya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER