Didorong Nafsu, Pria di Jepara Tega Cabuli Bocah Hingga Hamil 8 Bulan 

BETANEWS.ID, JEPARA – Seorang pria berinisial IC(22), warga Kecamatan Karimunjawa, Jepara tega melakukan tindakan bejat terhadap seorang anak dibawah umur hingga hamil delapan bulan. 

Kapolres Jepara, AKBP Erick Budi Santoso mengungkapkan korban yang juga warga Kecamatan Karimunjawa saat ini berusia 14 tahun. Tindakan bejat itu terungkap pada tanggal 13 September 2025 lalu. 

Baca Juga: Pemkab Jepara Pikat Wisatawan Mancanegara Lewat Atraksi Ukir 

-Advertisement-

Saat itu, pelapor yang merupakan ayah korban yaitu ET(61), dipanggil oleh M, yang merupakan perangkat desa agar datang ke kediaman S, yang merupakan budhe korban. 

Setelah tiba, M berkata kepada ET, bahwa putrinya sedang mengandung akibat dicabuli oleh IC. 

“ET yang pada saat itu terkejut, sempat memastikan kebenarannya kepada korban. Setelah korban mengaku, pelapor yang merupakan ayah korban ini membuat laporan ke Polres Jepara,” kata AKBP Erick saat konferensi pers di Aula Mapolres Jepara, Kamis (6/11/2025).  

Setelah dilakukan penyidikan, Kapolres melanjutkan pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara berhasil menangkap pelaku dikediaman istrinya, di Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji. 

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu buah kaos lengan pendek warna merah, satu buah kaos dalam warna putih, satu buah celana panjang warna putih, dan satu buah celana dalam warna putih.  

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 ayat (1) JO 76D dan atau pasal 82 ayat (1) JO 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak. 

“Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” sebutnya. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jepara, M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan pelaku tega melakukan tindakan bejat itu karena didorong oleh nafsu. 

“Yang melatar belakangi karena dari tersangka nafsu terhadap korban sehingga pada saat sepi, tersangka melakukan tindakan itu,” ungkapnya. 

Baca Juga: Mampu Panen 6 Ton Per Bulan, Petani Rumput Laut di Karimunjawa Ngeluh Terkendala Modal 

Dari hasil pengakuan tersangka, Wildan mengatakan tindakan bejat itu sudah dilakukan sejak lima tahun yang lalu. Tersangka bahkan sudah menyetubuhi korban lebih dari sepuluh kali. 

“Tersangka dan korban ini masih ada hubungan saudara. Dan saat ini tersangka sudah menikah,” katanya. 

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER