31 C
Kudus
Senin, Februari 16, 2026

Triwulan ll 2025, Realisasi Investasi di Kudus Capai Rp719 M

BETANEWS.ID, KUDUS – Investasi di Kabupaten Kudus pada tahun 2025 ditarget sebesar Rp 1,1 triliun. Hingga triwulan kedua atau semester pertama, investasi di Kota Kretek tumbuh positif karena sudah melampui 50 persen dari target atau tepatnya tercapai sekira 65,4 persen.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kudus, Mohammad Fitriyanto mengatakan, pada triwulan kedua realisasi investasi di Kota Kretek sudah tercapai sebesar Rp719 miliar. Jumlah tersebut setara 65,4 persen dari target investasi yang ditetapkan yakni Rp1,1 triliun.

Baca Juga: DPRD Kudus Dukung Kebijakan ASN Wajib Belanja di Pasar Tradisional

-Advertisement-

“Investasi di Kabupaten Kudus tumbuh cukup positif. Dan sektor paling besar masih di industri makanan dan olahan,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, bahwa target investasi daerah ditentukan langsung oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) nasional. Menurutnya, target investasi sebesar Rp1,1 triliun di Kota Kretek tersebut mengalami kenaikan dibanding tahun lalu.

“Pada tahun lalu investasi di Kabupaten Kudus ditarget sebesar Rp1 triliun. Sementara tahun ini targetnya naik jadi Rp1,1 triliun, atau ada kenaikan sekira Rp100 miliar,” bebernya.

Aan mengaku, kurang mengetahui secara detail parameter yang digunakan oleh BKPM dalam menentukan target investasi. Tetapi ketika target tersebut ditentukan, maka pemerintah daerah siap dan berupaya untuk mencapai target tersebut.

“Dengan realisasi investasi sebesar 65,4 persen di triwulan kedua, kami optimis target investasi sebesar Rp 1,1 triliun bakal bisa tercapai,” tandasnya.

Dia mengungkapkan, positifnya realisasi investasi pada tahun 2025 ini dikarenakan ada beberapa faktor. Di antaranya adalah kesadaran para pelaku usaha untuk mulai melaporkan kegiatan berusahanya.

“Selain itu, kami juga melakukan pembinaan dan pengawasan secara masif terhadap pelaku usaha. Utamanya dilakukan secara personal tidak melalui digitalisasi,” bebernya.

Kepatuhan para pelaku usaha tersebut, tuturnya, juga tak terlepas dari aturan yang diterbitkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Investasi. Menurutnya, sesuai ketentuan BKPM nomor 6 tahun 2021 pelaku usaha harus melaporkan kegiatan usahanya tiap tahun.

“Jika tidak, kami bisa melakukan teguran atas ketidakpatuhan tersebut. Dan bisa sampai pencabutan izin berusahanya,” jelasnya.

Baca Juga: SPPG di Kudus Ini Klaim Jadi Satu-satunya yang Sediakan Susu Bear Brand dalam Program MBG

Selain itu, pihaknya juga rutin melakukan promosi-promosi guna menarik investasi baru di Kabupaten Kudus. Satu di antaranya, dengan kemudahan perizinan dan iklim investasi yang kondusif.

“Kudus sangat terbuka bagi investasi. Kota kretek sangat aman. Terbukti ketika banyak aksi demo di daerah tetangga, Kudus tetap kondusif dan damai,” imbuhnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER