31 C
Kudus
Jumat, November 7, 2025

Tersandung Kasus Korupsi, Mantan Kades Kebonsawahan Dituntut Satu Tahun Penjara

BETANEWS.ID, PATI – Proses persidangan dugaan korupsi mantan Kepala Desa (Kades) Kebonsawahan, Kecamatan Juwana masih terus berlangsung. Mantan Kades berinisial S tersebut, dituntut dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Kasi Intel Kejari Pati Rendra Pardede saat dikonfirmasi mengatakan, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan telah dilakukan pada pekan lalu.

“Untuk tuntutannya satu tahun penjara dikurangi masa penahanan,” ujarnya, Rabu (8/10/2025).

-Advertisement-

Baca juga: Progres Revitalisasi Jalan Panglima Sudirman Pati Di Atas 36 Persen, Masih Tahap Pengerasan

Selain itu, terdakwa juga dituntut denda Rp 50 juta diganti kurungan tiga bulan penjara.

“Sidang berikutnya pembacaan pledoi. Baru kemudian pembacaan vonis,” ucapnya.

Sebelumnya, dia menyebut juga telah dilakukan permintaan keterangan terhadap saksi ahli. Yakni pada 3 dan 10 Agustus lalu.

“Dari Inspektorat dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, ” imbuhnya.

Seperti diketahui, mantan kepala desa Kebonsawahan berinisial S diduga menyalahgunakan anggaran Dana Desa (DD) dari tahun anggaran 2022 dan 2023. Akibatnya kerugian negara ditaksir mencapai Rp 303 juta.

Baca juga: Temui Pendemo, Camat dan Kapolsek Tayu Komitmen untuk Tolak Premanisme

Kejaksaan menyebut ada sejumlah modus yang dilakukan dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Yakni mulai dari item pekerjaan yang tidak dikerjakan maupun kekurangan volume dari proyek.

Terkait kasus itu, kejaksaan menyebut telah mendapat titipan kerugian negara dari mantan Kpala Desa Kebonsawahan sebesar Rp 303 juta. Pengembalian itu dilakukan secara bertahap. Meski begitu proses sidang dugaan korupsi itu tetap berjalan. 

Editor: Suwoko

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER