BETANEWS.ID, KUDUS – Fenomena kedai kopi jalanan atau street coffee kini semakin menjamur di Kabupaten Kudus. Dua ruas jalan utama, yakni Jalan Jenderal Soedirman dan Jalan Ahmad Yani, menjadi lokasi favorit para pelaku usaha muda untuk menjajakan racikan kopi mereka setiap malam.
Menyikapi tren ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus bakal mengenakan retribusi kepada para pedagang kopi yang berjualan di tepi jalan tersebut.
Baca Juga: Berkah PON Bela Diri Kudus 2025, Sate Kambing Tejual 2 Ribu Tusuk Per hari
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah, menyampaikan, retribusi dikenakan karena para pedagang memanfaatkan fasilitas umum berupa trotoar yang termasuk dalam aset kekayaan daerah. Hal itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Penerapan retribusi terhadap usaha street coffee terhitung akan dimulai pada November 2025 yang dibayarkan pada bulan berikutnya yakni awal Bulan Desember,” ujar Djati di ruang kerjanya belum lama ini.
Djati mengungkapkan, tarif retribusi yang bakal diberlakukan kepada street coffee bersifat non komersial. Yakni sebesar Rp 1 ribu semeter persegi per hari. Menurutnya, tujuan penerapan retribusi ini sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Fenomena ini sudah menjadi tren, maka kami melihatnya sebagai potensi yang bisa dikelola. Selain itu, penerapan retribusi juga sebagai langkah pengendalian jumlah pedagang street coffee, dan penataan lokasi,” bebernya.
Djati menambahkan, sosialisasi terkait retribusi dan aturan berjualan sudah dilakukan oleh Dinas Perdagangan kepada para pedagang di aula dinas beberapa waktu lalu. Nantinya, proses pemungutan retribusi akan dilakukan langsung oleh petugas dari Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus.
Ia menambahkan, berdasarkan pendataan sementara, lokasi usaha street coffee di Kudus tersebar di beberapa titik. Di Jalan Jenderal Soedirman, terdapat tiga zona yaitu Jensud 1 mulai Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus sampai Perempatan Lampu Merah SMP 2 Kudus.
Kemudian Jensud 2 yakni mulai depan SMP 2 Kudus sampai Pasar Kliwon. Sementara Jensud 3 yakni mulai Pasar Kliwon sampai Perempatan Lampu Merah Pentol..
“Jensud 1 tercatat terdapat 37 pedagang street coffee. Sementara Jensud 2 dan 3 total sekitar 40 pedagang. Sedangkan di Jalan Ahmad Yani, tercatat ada sekitar 26 pedagang street coffee yang aktif berjualan setiap malam,” rincinya.
Djati menuturkan, besaran retribusi yang dibayarkan pedagang nantinya tergantung pada luas lahan yang digunakan serta frekuensi berjualan dalam sebulan. Nantinya petugas Dinas Perdagangan akan melakukan absensi tiap malam.
“Sehingga jumlah yang dibayarkan bisa jadi akan berbeda antara pedagang satu dengan lainnya. Tergantung luas area dan seberapa sering pedagang beroperasi,” ungkapnya.
Baca Juga: Kabar Baik! Debit Air Bendung Klambu Turun, Bukaan ke Sungai Juwana Ditutup Total
Terkait parkir, kata Djati, hal tersebut jadi kesepakatan antara pedagang street coffee dengan pemenang lelang parkir. Apakah retribusinya ditanggung pedagang atau dibebankan kepada para pengunjung.
“Tetapi selama ini kayaknya retribusi parkir ditanggung pedagang dan dibayarkan kepada pemenang lelang. Sehingga pelanggan tak perlu membayar parkir ketika menikmati nikmatnya kopi di tepi jalan,” sebutnya.
Editor: Haikal Rosyada

