31 C
Kudus
Senin, Februari 16, 2026

Realisasi PBB-P2 Kudus Rp50,5M, Pengampunan Denda Berlaku Hingga Akhir Tahun

BETANEWS.ID, KUDUS – Hingga September 2025, realisasi capaian Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) Kabupaten Kudus sebesar Rp50,5 miliar. Realisasi tersebut setara dengan 93,63 persen dari target sebesar Rp 54 miliar.

Dengan capaian tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus optimis target PBB-P2 bisa tercapai hingga akhir tahun 2025. Apalagi ada kebijakan Bupati Kudus memberikan ampunan denda pajak.

Baca Juga: Seluruh Warga 6 Desa di Kudus Lunas PBB-P2, Ada Desa Berugenjang

-Advertisement-

Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan pada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Pudjiastuti Setijaningrum menyampaikan, ada dua program Bupati Kudus yang membantu mendongkrak pendapatan PBB-P2 di tahun 2025. Yakni, pembebasan denda tunggakan pajak dan memperpanjang jatuh tempo pembayaran.

“Dengan adanya program pembebasan denda pajak, lanjut perempuan yang akrab disapa Ning tersebut, maka denda tunggakan pajak pada tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya dihapuskan. Artinya, warga yang menunggak pajak hanya dikenakan bayar pokok pajaknya saja,” jelas Ning di ruang kerjanya belum lama ini.

Sementara perpanjangan jatuh tempo, kata Ning, di tahun 2025 ini masa pembayaran PBB-P2 diperpanjang hingga 31 Desember. Yang mana di tahun-tahun sebelumnya pembayarannya paling lambat 31 Agustus, dan ketika lewat wajip pajak dikenai denda satu persen dari pokok pajak yang dibayarkan.

“Tahun ini jatuh tempo pembayaran PBB-P2 diperpanjang sampai dengan 31 Desember. Seyogyanya, masyarakat bisa memanfaatkan peluang ini,” bebernya.

Pihaknya akan selalu mensosialisasikan kepada warga untuk melunasi PBB-P2. Apalagi, sekarang Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) jadi barang berharga, karena jadi syarat pelengkap administrasi di beberapa kepentingan masyarakat.

“Di antaranya ketika mengajukan kredit di bank, salah satu syaratnya adalah harus mencantumkan lunas SPPT PBB. Selain itu, transaksi jual beli tanah, waris atau hibah itu juga harus sudah lunas PBB,” jelasnya.

Baca Juga: Penambahan Kabel di Lahan Resto Garuda Dikeluhkan, Begini Tanggapan PLN 

Dia berharap, dengan adanya pengampunan denda, warga Kudus yang mempunyai tunggakan PBB-P2 bisa segera dibayarkan. Karena dendanya lumayan kalau nilainya juga besar dan akan menumpuk.

“Sejak tahun 2024 denda tunggakan PBB-P2 itu satu persen per bulan dari pajak yang dibayarkan. Ketika menunggak satu tahun maka dendanya jadi 12 persen dari pokok pajak yang dibayarkan,” jelasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER