31 C
Kudus
Senin, Februari 16, 2026

Perda BUMDes Kudus Dorong Usaha Desa Lebih Tepat Sasaran

BETANEWS.ID, KUDUS – Upaya memperkuat peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Kudus terus digulirkan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama pemerintah daerah tengah merumuskan arah baru pengelolaan BUMDes agar benar-benar berdampak bagi masyarakat desa.

Hal itu mengemuka dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang BUMDes dan BUMDes Bersama yang digelar Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kudus, Kamis (9/10/2025). Rapat dengan agenda publik hearing tersebut juga dihadiri oleh seluruh direktur BUMDes atau kepala desa di Kota Kretek.

Baca Juga: UMKU Isyaratkan Buka Program Pascasarjana, Dua Prodi Ini Jadi Pilihan

-Advertisement-

Ketua Pansus I DPRD Kudus, Sutriyono, menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda telah berlangsung cukup panjang. Sebanyak 16 bab dan 98 pasal sudah ditelaah secara mendalam bersama pihak eksekutif dan pelaku BUMDes.

“Sebagian besar aspirasi sudah kami tampung. Sekarang tinggal penyempurnaan sebelum dibawa ke tahap paripurna,” ujar Sutriyono di gedung DPRD Kudus belum lama ini.

Menurut Sutriyono, Ranperda ini diarahkan agar BUMDes bisa lebih fokus dan tepat sasaran dalam menentukan bidang usaha. Ia menegaskan, BUMDes tidak boleh menjalankan kegiatan ekonomi yang tumpang tindih dengan koperasi desa (Kopdes) atau lembaga lain yang sudah ada.

“BUMDes diharapkan hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang belum terlayani, seperti pengelolaan sampah, penyediaan internet, atau pengembangan wisata berbasis potensi lokal,” terangnya.

Lebih jauh, Sutriyono menilai sinergi antara BUMDes dan Kopdes sangat penting agar ekonomi desa tumbuh seimbang. Kopdes bisa fokus pada urusan distribusi pupuk dan layanan pembayaran listrik, sedangkan BUMDes diarahkan pada usaha produktif yang bisa meningkatkan pendapatan desa.

“Kalau pembagian perannya jelas, hasilnya juga akan lebih terasa bagi warga,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan bahwa setelah Ranperda disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), pemerintah daerah akan diberi waktu enam bulan untuk menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya.

“Dengan adanya Perbup, nanti pengelolaan BUMDes bisa lebih terarah dan seragam di semua desa,” jelasnya.

Sutriyono berharap, Ranperda ini tak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi juga menjadi semangat baru bagi desa untuk lebih mandiri dan inovatif.

“Kalau kepala desa, direktur BUMDes, dan BPD bisa berjalan seirama, BUMDes akan menjadi motor penggerak ekonomi desa yang sesungguhnya,” imbuh Sutriyono.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kudus, Famny Dwi Arfana, menegaskan bahwa Ranperda BUMDes ini lahir dari kebutuhan nyata di lapangan. Banyak desa yang masih bingung menentukan arah usaha karena belum memiliki acuan hukum yang kuat.

“Kalau perda ini sudah disahkan, kami akan segera lakukan sosialisasi agar para pengelola BUMDes punya pedoman yang jelas, mulai dari pembentukan hingga pelaporan,” katanya.

Baca Juga: Jumlah Wisudawan UMKU Meningkat, Rektor: “Harus Jadi Alumni yang Langka seperti Berlian”

Famny juga menyoroti kebijakan nasional yang mewajibkan 20 persen Dana Desa dialokasikan untuk ketahanan pangan. Ia memahami, desa-desa di wilayah perkotaan sering kesulitan karena keterbatasan lahan.

“Solusinya bisa dengan membentuk BUMDes Bersama antar-desa. Jadi desa yang memiliki lahan bisa berkolaborasi dengan desa lain yang tidak punya, agar program ketahanan pangan tetap berjalan,” paparnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER