Mulai 1 Oktober, Jam Kerja ASN Jepara Alami Perubahan 

BETANEWS.ID, JEPARA – Mulai 1 Oktober 2025, jam dan hari kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara resmi berubah. 

Perubahan tersebut sebagaimana tertuang dalam surat edaran Bupati nomor:061.2/2978 Tahun 2025 tentang Penerapan Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi dan Pegawai di lingkungan Pemkab Jepara. 

Baca Juga: Kisah Haru Tenaga Honorer di Jepara, Puluhan Tahun Mengabdi Akhirnya Dilantik Jadi PPPK

-Advertisement-

Surat edaran tersebut ditetapkan dan ditandatangani oleh Bupati Jepara, Witiarso Utomo pada tanggal 25 September 2025 lalu. 

Dalam surat edaran tersebut tertulis, perubahan jam dan hari kerja tersebut berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Ary Bachtiar mengatakan sebenarnya penerapan aturan jam kerja tersebut menurutnya tidak jauh berbeda dari yang selama ini sudah diterapkan. 

Yang membedakan menurutnya yaitu per tanggal 01 Oktober, ASN di lingkungan Pemkab Jepara yang sebelumnya tidak memiliki jam istirahat, saat ini memiliki jeda waktu tersendiri yang bisa digunakan untuk istirahat. 

“Kita menyesuaikan sesuai ketentuan, untuk jam kerja sebenarnya sama. Cuma per 1 Oktober ini ada jam istirahatnya, yang membedakan cuma itu. Untuk kumulatif jamnya masih sama,” katanya saat ditemui usai pelantikan PPPK di Halaman Kantor Setda Jepara, Rabu (1/10/2025). 

Sesuai ketentuan, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN yaitu sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk istirahat. Kemudian 32 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk istirahat pada bulan Ramadhan. 

Jika sebelumnya, ASN Jepara pada Hari Senin-Kamis masuk kerja pada pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Kemudian pada Hari Jum’at, masuk kerja pada pukul 06.00 WIB dan pulang pukul 11.30 WIB. 

Berdasarkan aturan terbaru, ASN yang bekerja di instansi yang yang menerapkan lima hari kerja, pada hari Senin-Kamis merka akan masuk kerja pukul 07.30 WIB, istirahat pukul 11.30-12.30 WIB, dan pulang kerja pukul 16.00 WIB. 

Kemudian pada hari Jumat, masuk kerja pukul 07.00 WIB, istirahat pukul 11.30-13.00 WIB, dan pulang kerja pukul 16.00 WIB. 

Baca Juga: Bakal Berlanjut Hingga Kuliah Jadi Alasan Orang Tua Siswa Tertarik Sekolahkan Anaknya di SR 

Sedangkan pada Bulan Ramadhan, pada hari Senin-Jumat masuk pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 11.30 – 12.00 WIB, dan pulang pukul 15.00 WIB. 

“Bedanya sekarang dikasih waktu istirahat, jadi nanti kalau ada ASN keluar di jam 12 siang, sholat jamaah di masjid, lagi makan siang, itu memang sedang waktunya istirahat,” pungkasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER