BETANEWS.ID, KUDUS – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus mulai melaksanakan penilaian administrasi Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM), Senin (13/10/2025). Sembilan posyandu dari masing-masing kecamatan di Kudus terpilih mewakili wilayahnya dalam ajang tersebut.
Kegiatan penilaian yang digelar di Ruang Natasangin Dinas PMD Kudus ini melibatkan lintas sektor dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
Baca Juga: Serahkan 27 Bantuan Kaki Palsu dari CSR Bank Jateng, Pemkab Kudus Janjikan Kursi Roda dan Krek
Kepala Dinas PMD Kudus, Famny Dwi Arfana, menjelaskan bahwa hari ini merupakan hari pertama pelaksanaan penilaian administrasi. Setelah tahap ini selesai, proses akan berlanjut ke penilaian lapangan yang mencakup penerapan enam SPM di setiap posyandu.
“Adapun enam SPM itu meliputi sektor kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibumlinmas), serta sosial,” jelas Famny kepada Betanews.id.

Famny menambahkan, penilaian ini merupakan yang pertama kali dilakukan di Kudus. Sebab, program Posyandu 6 SPM baru diatur melalui Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu.
“Kalau dulu posyandu hanya fokus pada kesehatan seperti penimbangan bayi dan pemberian makanan tambahan (PMT), kini cakupannya lebih luas. Posyandu 6 SPM memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan dasar di berbagai bidang,” bebernya.
Proses penilaian melibatkan tim lintas sektor dari sejumlah OPD, antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora), Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah (Arpusda), Dinas PUPR, Satpol PP, Dinas PKPLH, Dinas Sosial, BPBD, TP PKK, dan Bappeda.
Famny menjelaskan, penilaian posyandu ini dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama, yakni penilaian administrasi berlangsung mulai 13 hingga 17 Oktober 2025, dilanjutkan penilaian lapangan pada 20–24 Oktober 2025. Setelah itu, hasil akan dibahas dalam pleno untuk menentukan skor akhir dan pemenang.
Adapun 9 posyandu yang mewakili kecamatan masing-masing dan ikut penilaian pemilihan pelaksana posyandu terbaik tahun 2025 tingkat kabupaten Kudus, antara lain, Posyandu Flamboyan 4 Desa/Kecamatan Bae, Posyandu Marsudi Rahayu Desa Mlati Lor Kecamatan Kota.
Kemudian ada Posyandu Waringinsari 4 Desa Dukuhwaringin Kecamatan Dawe, Posyandu Sakura 8 Desa Kedungdowo Kecamatan Kaliwungu, Posyandu Nakula Desa Rahtawu Kecamatan Gebog, Posyandu Anggrek Desa Jepangpakis Kecamatan Jati.
Posyandu Mawar 1 Desa Ngemplak Kecamatan Undaan, Posyandu Melati Desa/Kecamatan Mejobo, Posyandu Flamboyan 11 Desa Hadipolo Kecamatan Jekulo.
Baca Juga: Perda BUMDes Diharapkan Jadi Landasan Hukum Penguatan Ekonomi Desa di Kudus
Untuk memberikan motivasi, Pemkab Kudus menyiapkan hadiah uang pembinaan bagi para pemenang. Juara pertama akan mendapatkan Rp12,5 juta, juara kedua Rp10 juta, dan juara ketiga Rp7,5 juta.
Famny berharap, kegiatan ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat peran posyandu sebagai pusat layanan dasar masyarakat desa. “Semoga penilaian ini bisa mendorong posyandu menjadi lebih aktif, inovatif, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi warga,” harapnya. (adv)
Editor: Haikal Rosyada

