BETANEWS.ID, KUDUS – Inspektorat Kabupaten Kudus tengah melakukan audit terhadap penyaluran bantuan gagal panen (puso) bagi petani di Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo. Audit dilakukan menyusul dugaan adanya pemotongan nominal bantuan yang seharusnya diterima oleh para petani terdampak banjir.
Kepala Inspektorat Kudus, Eko Djumartono, menjelaskan bahwa bantuan puso merupakan program dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diberikan kepada petani terdampak bencana banjir pada tahun 2023, dan baru disalurkan pada 2024.
Baca Juga: Sidak SDN Terangmas, Ketua DPRD Pastikan Sekolah Rusak di Kudus Tertangani dengan Baik
āSalah satu wilayah yang terdampak puso adalah Desa Gondoharum. Para petani yang lahannya gagal panen berhak menerima bantuan tersebut,ā ujar Eko di ruang kerjanya, Rabu (15/10/2025).
Menurut Eko, bantuan tersebut disalurkan melalui kelompok tani (Poktan) sebelum akhirnya diterima petani. Setiap penerima memperoleh bantuan antara Rp4 juta hingga Rp8 juta, tergantung luas lahan yang terdampak gagal panen.
Namun, dalam pelaksanaannya, muncul dugaan adanya pemotongan dana bantuan oleh ketua Poktan. Akibatnya, nominal bantuan yang diterima petani tidak sesuai dengan yang seharusnya.
āTotal ada 13 Poktan di Desa Gondoharum. Berdasarkan laporan masyarakat, dugaan pemotongan dilakukan oleh beberapa ketua Poktan,ā ungkapnya.
Laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan itu disampaikan ke Polres Kudus pada 22 Januari 2025. Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa 16 saksi, terdiri atas para petani penerima bantuan, ketua Poktan, kepala desa, dan seorang aparatur sipil negara (ASN).
Pada Selasa (14/10/2025), Inspektorat resmi menerima pelimpahan kasus dari Polres Kudus untuk melakukan audit mendalam terhadap penggunaan dana puso di Desa Gondoharum.
āKami segera membentuk tim dan melakukan penugasan untuk menindaklanjuti kasus ini. Hasil audit nantinya akan kami laporkan kembali ke Polres Kudus,ā terang Eko.
Baca Juga: Perputaran Ekonomi Gelaran PON Bela Diri Kudus 2025 Disebut Capai Rp 500 M
Ia menegaskan, tugas Inspektorat hanya sebatas melakukan audit dan pemulihan aset jika ditemukan penyimpangan. Namun, apabila hasil audit membuktikan adanya unsur pidana atau niat jahat (mens rea), maka penegakan hukum akan menjadi kewenangan pihak kepolisian.
“Kalau nanti terbukti ada tindak pidana korupsi dalam bentuk pungutan atau pemotongan bantuan, maka proses hukumnya akan ditangani Polres Kudus,ā tegasnya.
Editor: Haikal Rosyada

