BETANEWS.ID, PATI – Rombongan Pansus Hak Angket DPRD Pati sempat menyambangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada pekan lalu. Hal ini dilakukan untuk menggali data terkait dengan mutasi jabatan di Pemkab Pati dan kebijakan lainnya yang dilakukan oleh Bupati Pati Sudewo.
Namun, tim Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo itu mengaku kecewa usai berkunjung ke dua lembaga negara tersebut. Sebab, mereka menilai, jawaban yang diterima pansus tidak memuaskan.
Baca Juga: Pemkab Pati Kehilangan Potensi Pendapatan Rp37 Miliar dari Sektor PBB
Joni Kurnianto, Wakil Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati menyampaikan, bahwa kedua lembaga yang didatangi dalam rangkaian kerja pansus itu, dinilai tidak transparan. Bahkan katanya terkesan menutup-nutupi informasi krusial terkait polemik pemerintahan di Pati.
Dirinya mencontohkan, terkait dengan pencabutan pemblokiran di RSUD Soewondo Pati. Dalam hal ini, pihak BKN katanya tidak bisa memberikan penjelasan yang gamblang.
“Contohnya saat kita tanyakan soal pemblokiran RSUD Soewondo yang tiba-tiba dicabut, BKN tidak bisa memberikan penjelasan jelas. Bahkan surat dari Kemenkes yang katanya jadi dasar pencabutan, sampai sekarang tidak ditunjukkan ke kita,” ujar Joni, Selasa (16/9/2025).
Joni menilai sikap tersebut justru memperkeruh suasana di Pati yang sempat memanas pasca-peristiwa demo13 Agustus lalu.
“Seolah-olah pemerintah pusat ini tidak mengerti kondisi genting di daerah. Harusnya mereka memberi kepastian, bukan malah membuat situasi semakin panas,” ucapnya.
Kekecewaan juga dialamatkan ke Kemendagri. Meski jawaban yang diberikan lebih tegas, namun menurut Joni, yang hadir menemui mereka justru pejabat level bawah yang tidak berwenang memberikan keputusan final.
“Ini kan kasus nasional, tapi yang menjawab bukan pejabat selevel direktur dan bukan di bidangnya. Jawabannya pun banyak yang mentah, tidak bisa menjawab pertanyaan inti,” imbuhnya.
Bahkan, lanjut Joni, secara non-formal ada pengakuan dari pihak Kemendagri bahwa kebijakan Pemkab Pati memang salah.
“Tapi itu bukan jawaban resmi. Lalu apa gunanya pansus jauh-jauh ke Jakarta kalau hanya dikasih jawaban begitu?” ujarnya.
Atas pengalaman itu, DPRD Pati berencana melayangkan surat protes resmi kepada BKN dan Kemendagri.
Baca Juga: Khawatir Ada Main Mata, Masyarakat Pati Bersatu Datangi Anggota Pansus dan Pertanyakan Komitmen
“Kita ini bukan mencari sensasi, tapi mencari kebenaran. Pansus Hak Angket itu dibentuk untuk menggali fakta, bukan menjustifikasi. Kalau memang benar katakan benar, kalau salah katakan salah. Jangan ditutup-tutupi,” tegas Joni.
Ia menambahkan, pansus masih punya waktu hingga 6 November 2025 untuk menuntaskan kerja 60 hari. Namun, jika pemerintah pusat terus memberikan jawaban abu-abu, ia khawatir proses klarifikasi hanya akan menghabiskan waktu tanpa hasil nyata.
Editor: Haikal Rosyada

