31 C
Kudus
Selasa, Februari 17, 2026

Pemkab Pati Kehilangan Potensi Pendapatan Rp37 Miliar dari Sektor PBB

BETANEWS.ID, PATI – Kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 resmi dibatalkan oleh Bupati Pati Sudewo. Keputusan ini membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati harus merelakan potensi pendapatan hingga Rp37 miliar.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati, Febes Mulyono mengatakan, semula target PBB di Bumi Mina Tani dipatok Rp65 miliar. Namun, setelah kebijakan kenaikan dibatalkan, target itu kembali ke angka tahun 2024 lalu, yakni Rp28 miliar.

Baca Juga: Khawatir Ada Main Mata, Masyarakat Pati Bersatu Datangi Anggota Pansus dan Pertanyakan Komitmen

-Advertisement-

”Potensi kehilangan pendapatan tinggal mengurangi. Kalau target awal Rp65 miliar menjadi Rp28 miliar jadi (kehilangan) Rp37 miliar,” ujar Febes, Selasa (16/9/2025).

Meski target menurun drastis, Febes menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan. Menurutnya, hal itu sudah menjadi keputusan kepala daerah.

”Tapi karena ini kebijakan yang sudah. Kita maksimalkan yang ada,” katanya.

Seperti diketahui, kebijakan kenaikan PBB hingga 250 persen menuai penolakan keras dari warga sejak Juli–Agustus 2025. Massa yang tergabung dalam Masyarakat Pati Bersatu bahkan sempat merencanakan aksi besar pada 13 Agustus 2025.

Namun, sebelum aksi itu digelar, Bupati Sudewo lebih dulu membatalkan kebijakan tersebut pada 8 Agustus 2025. Langkah itu diambil setelah video ricuh penertiban posko Masyarakat Pati Bersatu viral pada 5 Agustus 2025.

Kericuhan terjadi saat Pj Sekda Riyoso bersitegang dengan sejumlah pentolan aksi. Riyoso disebut bersikap arogan lantaran memerintahkan Satpol PP menyita donasi dari masyarakat.

Kondisi inilah yang semakin memicu gelombang protes hingga akhirnya Bupati mengambil langkah mundur dari rencana kenaikan PBB.

”Sebenarnya sebanyak 35 desa yang lunas sebelum pembatalan PBB,” ujar Febes.

Meski kebijakan sudah dibatalkan, Masyarakat Pati Bersatu tetap turun ke jalan pada 13 Agustus 2025. Mereka menuntut Bupati Sudewo lengser dari jabatannya. Namun, Sudewo menolak permintaan tersebut.

Baca Juga: Warga Trikoyo Protes Keberadaan Tower BTS, Sebut Tak Ada Sosialisasi hingga Kompensasi

Di sisi lain, Pemkab Pati kini tengah memproses pengembalian selisih pembayaran PBB kepada masyarakat. Sebab, capaian pembayaran sebelum pembatalan sudah mendekati 50 persen.

”Capaian kemarin hampir 50 persen dari target. Sekitar Rp30 miliaran. Yang dikembalikan sekitar Rp16,9 miliar,” ucap Febes.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER