31 C
Kudus
Selasa, Februari 17, 2026

Warga Trikoyo Protes Keberadaan Tower BTS, Sebut Tak Ada Sosialisasi hingga Kompensasi

BETANEWS.ID, PATI – Pendirian menara Base Transceiver Station (BTS) di Desa Trikoyo, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, memicu gelombang protes warga. Meski sudah berdiri dan beroperasi lebih dari setahun, warga sekitar mengaku tidak pernah mendapat sosialisasi maupun kompensasi dari pihak desa maupun perusahaan pemilik tower.

Puncaknya, Minggu (14/9/2025) kemarin, warga menggelar aksi penolakan dengan memasang spanduk besar bertuliskan: “Tower Ini Ilegal, karena tower ini berdiri tanpa mendapat persetujuan dari warga lingkungan sekitar yg punya tanah”. Namun, spanduk itu mendadak hilang, diduga diambil orang tak dikenal.

Baca Juga: Lantik 48 Pejabat Baru, Bupati Sudewo Sebut Tidak ada Unsur Negatif

-Advertisement-

Suyanto, salah satu warga yang lahannya berada sekitar 50 meter dari menara, mengaku resah. Ia menilai aksi ini terpaksa dilakukan agar suara warga didengar oleh pihak desa maupun perusahaan.

“Kata Pak Lurah, warga nggak dapat (kompensasi) karena jauh dari rumah,” ujarnya, Senin (15/9/2025).

Ia menambahkan, yang membuat warga semakin geram adalah fakta bahwa desa tetangga yang jaraknya dari tower relatif sama, justru mendapat kompensasi.

“Permasalahannya, kami tidak dapat, tapi desa sebelah, kok dapat. Warga desa sebelah dapat Rp2,5 juta dan ada sebagian yang dapat Rp3 juta tergantung luas lahan,” ucapnya.

Senada dengan itu, Ngatoro, warga lainnya, menyebut 13 warga yang berada di radius 90 meter dari tower sebenarnya sudah pernah menyampaikan protes ke pihak desa. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut.

“Pernah usul di balai desa, kata petinggi nanti diusulkan sama perusahaan. Tapi ditunggu sampai saat ini nggak ada pemberitahuan lagi,” sebutnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Desa Trikoyo, Dasar Wibowo menegaskan, pihaknya sudah sempat menolak ketika tower direncanakan berdiri di lahan warga dekat permukiman.

“Jadi tahu-tahu sudah mau didirikan dan pihak desa diminta tanda tangan saja. Kami protes, akhirnya tidak jadi,” katanya.

Akhirnya, perusahaan meminta lokasi lain dan disepakati berdiri di tanah bengkok desa.

“Di bengkok desa itu tak ada permukiman penduduk. Jadi pihak perusahaan tidak mengeluarkan kompensasi,” jelasnya.

Dasar menyebut, keputusan itu juga diambil agar desa bisa mendapatkan tambahan Pendapatan Asli Desa (PADes). Uang sewa dari perusahaan kemudian dibagikan ke RT, masjid, TPQ, dan lembaga lainnya di desa.

Baca Juga: Kick-off Belum Jelas, Persipa Pati Tahan Umumkan Daftar Pemain Resmi

Meski begitu, ia menegaskan dokumen pendirian tower sudah lengkap dan sah.

“Ketika tower ini sudah berdiri, urusannya sudah bukan dengan kami selaku Pemdes. Itu urusannya dengan perusahaan. Kok mereka mengatakan itu ilegal, padahal dokumennya sudah lengkap semua. Kalau perusahaan gak terima malah repot,” pungkasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER