BETANEWS.ID, PATI – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyoal terkait dengan SK Plt Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pati yang saat ini dijabat oleh Sunarwi.
Muhammadun, anggota Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo mempertanyakan keabsahan penunjukan Sunarwi. Katanya, kalau tidak sah, maka kedudukannya sebagai amil (orang yang mengurus zakat) juga ikut tidak sah.
Baca Juga: Mantan Sekda Pati Ungkap Suasana Batinnya yang Tak Dilibatkan Dalam Perumusan Kebijakan Penting
Dalam sidang pansus yang digelar pada Kamis (18/9/2025), Muhammadun menyoroti penunjukan Sunarwi oleh Bupati Pati Sudewo untuk menggantikan Imam Zakarsi yang meninggal dunia pada 22 April 2025. Mengingat, latar belakang Sunarwi adalah politisi dan pengurus koperasi.
“Pak Narwi ini, kan dulu seorang politisi kemudian koperasi, tiba-tiba ditugasi untuk mengurus hal-hal yang sangat urgen karena ini menyangkut masalah zakat. Zakat ini urusan tidak hanya di dunia tapi juga di akhirat,” ujar Muhammadun.
Soal dugaan tidak punya latar belakang yang tidak pernah mengurus zakat dan infak, Sunarwi membantahnya. Dirinya mengungkapkan, bahwa sebelum ditunjuk jadi Plt Ketua Baznas Pati, ia merupakan pengurus Unit Pelaksana Infak dan Zakat (UPIZ) dan Takmir Masjid Al-Aqsho, Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso.
“Sebelum di Baznas, saya menjadi pengurus UPIZ. Jadi UPIZ itu di setiap sekolah dan masjid itu ada,” ungkapnya.
Sunarwi mengaku, ditunjuk jadi Plt Ketua Baznas Pati karena masuk tim transisi pemerintahan Bupati Pati, Sudewo. Dari situ, ia kemudian ditawari dan kemudian menyetujui jabatan tersebut.
“Setelah bincang-bincang dan diskusi, kalau memang ini bisa jadi sarana ibadah ya tak pikirkan dulu. Dan beberapa hari kemudian saya menyutujui,” bebernya.
Dari jawaban itu, Muhammadun kembali mempertanyakan posisinya, karena pimpinan Baznas harus ada seleksi yang panjang sebelum akhirnya menerima surat keputusan (SK) Bupati. Menurutnya, pengurus Baznas berkedudukan sebagai amil yang harus paham aturan zakat.
“Setahu saya, menjadi Ketua Baznas harus melalui seleksi yang panjang. Yang kemudian nanti di-SK-kan oleh Bapak Bupati. Pernah bapak mengikuti seleksi tersebut? Saya khawatir kalau ini tidak sah SKnya, menerima sesuatu sebagai amil itu tidak sah,” ungkap Muhammadun.
Sunarwi kembali menjelaskan, jika untuk jabatan Ketua Baznas Pati baru akan diadakan seleksi mulai Oktober 2025 nanti. Dia mengaku hanya diminta membantu sebagai pelaksana tugas, bukan Ketua Baznas Pati secara definitif.
“Saya ini ditunjuk sebagai Plt, bukan menggantikan sebagai pimpinan. Untuk SK yang dikeluarkan Pak Bupati sebagai Plt Ketua Baznas, untuk keabsahannya sudah diperiksa sesuai aturan,” jelasnya.
Sunarwi juga menjelaskan bahwa penunjukan dirinya sebagai Plt Ketua Baznas Pati telah dikaji oleh Bupati Pati Sudewo dan tim. Hanya saja, Sunarwi tidak tahu timnya dari mana.
“Masalah seleksi Plt penugasan ini dilakukan Pak Bupati dan sudah didiskusikan dengan timnya bahwa penunjukan Plt Ketua Baznas tidak melalui seleksi. Jadi Pak Bupati ini untuk mengeluarkan SK Plt melalui beberapa kajian, itu tim dari pak Bupati, saya tidak bisa menjawab,” beber Sunarwi.
Anggota Pansus Hak Angket lainnya, Didin Syafruddin juga mengungkapkan, pihaknya mendapatkan sejumlah temuan. Salah satunya yakni soal Surat Keputusan (SK) Plt Ketua Baznas Pati.
“Baznas tadi ada beberapa temuan tentang adanya dua SK. Terkait penggunaan dana Baznas akan kita kaji lebih dalam,” terangnya.
Baca Juga: Rayakan Maulid Nabi, Yayasan As-Salafiyah Lahar Pati Gelar Kemah Bakti
Pansus pun mempertanyakan keabsahan SK yang ditertibkan itu. Didin menyebut pihaknya akan mendalami terkait temuan tersebut.
“SK itu 2. SK lama diterbitkan Bupati lama, dan SK baru ternyata Plt. Dengan adanya 2 SK itu keabsahannya bagaimana,” sebutnya.
Editor: Haikal Rosyada

