31 C
Kudus
Selasa, Februari 17, 2026

Takut Kena Royalti LMKN, Bus Haryanto Tak Putar Musik Selama Perjalanan

BETANEWS.ID, KUDUS – Penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP) perusahaan otobus (PO) di Indonesia harus beradaptasi dengan aturan baru. Saat ini pemerintah melarang pemutaran lagu atau musik di kendaraan umum.

Hal itu membuat sejumlah PO, salah satunya PO Haryanto mengedarkan aturan yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Di mana seluruh kru bus PO Haryanto dilarang memutar musik maupun lagu selama perjalanan.

Baca Juga: Cara Unik Warga Gondangmanis Meriahkan HUT RI ke-80, Sulap Sampah Jadi Sumber Ketahanan Pangan

-Advertisement-

Kepala operasional devisi reguler/malam PO Haryanto, Kustiyono menyampaikan, edaran terkait larangan kru armada memutar musik sepanjang perjalanan resmi diterapkan sejak Sabtu (16/8/2025). Pihaknya memahami aturan tersebut, meskipun di lapangan muncul berbagai tanggapan atau protes dari penumpang.

“Dengan adanya edaran dari pemerintah itu kita ikuti. Adapun untuk komplain dari penumpang pasti ada, karena ada yang belum tahu mengenai hal tersebut,” jelasnya saat ditemui di garasi PO Haryanto, Senin (18/8/2025).

Menurutnya, dampak langsung dari larangan aturan itu tidak terlalu besar, karena penumpang diberikan alasan atau penjelasan terkait larangan itu. Sehingga penumpang dapat menyesuaikan dengan aturan itu.

“Kalau bus malam, biasanya musik hanya diputar sebentar, sekitar setengah jam ketika bus stanby di rumah makan atau di terminal. Setelah itu penumpang lebih suka tenang sampai tujuan,” ungkapnya.

Meski begitu, Kustiyono mengakui aturan ini bisa lebih terasa pada bus pariwisata. Apalagi wisatawan cenderung butuh hiburan dalam menyegarkan pikirannya di momen liburannya.

“Untuk penumpang wisata biasanya butuh hiburan atau musik. Kalau wisatanya religi, yang diputar selawat. Tapi apakah selawat sendiri kena royalti atau tidak, kita juga belum tahu,” ujarnya.

Ia menyebut, minimnya sosialisasi dari pemerintah terkait implementasi kebijakan atau aturan tersebut. Sebab, pihaknya hanya diberi selebaran untuk menjalankan kebijakan mengenai pemutaran lagu atau musik di bus ketika perjalanan.

“Saat ini kami mengikuti saja dulu. Sosialisasi dari pihak pemerintah juga belum ada. Kita hanya dikasih selebaran kalau pemutaran ada pajaknya. Kalau memang nanti ada denda bagi driver yang memutar musik, kami juga belum tahu akan seperti apa,” kata dia.

Ia menambahkan, bus patas PO Haryanto terdapat enam unit armada dan untuk armada bus pariwisata setidaknya ada 15 unit. Sementara untuk harga harga tiket rute Kudus-Jogja Rp90 ribu, Pati-Jogja Rp115 ribu. Sedangkan AKAP jurusan Kudus-Jakarta Rp270 ribu.

Baca Juga: Target PAD Retribusi Pasar Tradisional Kudus Baru Tercapai 35,57 Persen

Sebagai informasi, isi dari edaran PO Haryanto disebutkan bahwa kru dilarang memutar musik atau lagu baik dari YouTube, playlist USB, dan media lainnya sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari pihak manajemen PT Haryanto Motor Indonesia.

Apabila para kru tidak mentaati surat edaran tersebut, dan ada tuntutan royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kepada perusahaan PT. Haryanto Motor Indonesia terkait penggunaan musik atau lagu yang dipasang oleh kru, maka kru tersebut yang akan bertanggung jawab membayar royalti untuk lagu atau musik tersebut.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER