BETANEWS.ID, JEPARA – Seorang pria berinisial N (56), Warga Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian karena ketahuan menjual tiket konser palsu.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Wildan Faizal Umar Rela mengatakan N diamankan pihak kepolisian karena menjual tiket palsu
pertunjukkan musik orkes OM. ADELLA dan OM.ROMANSA.
Baca Juga: Sejumlah Pejabat Polres Jepara Dimutasi, Posisi Kasat hingga Kapolsek Berganti
Pertunjukan musik tersebut berlangsung pada Sabtu, (9/8/2025) lalu sekitar pukul 18.30 WIB di Lapangan RKC, Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Wildan menjelaskan kasus tersebut terungkap pada saat MAP (18) dan MZA (29) yang merupakan saksi dari kasus tersebut datang ke lokasi pertunjukkan orkes dan mencari tiket secara OTS (On The Spot).
Kemudian N datang menawari tiket dengan harga Rp40 ribu per tiket. Harga tersebut lebih murah dibanding harga aslinya yaitu Rp45 ribu per tiket.
“Setelah mendapatkan tiket, saksi kemudian masuk ke dalam lokasi pertunjukan, namun saat dicek oleh petugas cek in, tiketnya tidak bisa di scan (tiket palsu),” katanya pada Betanews.id, Sabtu (16/8/2025).
Mengetahui hal tersebut petugas keamanan kemudian melapor kepada personil pengamanan. Pelaku kemudian berhasil ditangkap dan diamankan setelah pihak polisi mendapatkan alat bukti yang sah.
Barang bukti yang diamankan yaitu lima buah tiket OSPRINT asli dan 32 buah tiket OSPRINT palsu yang disita dari pelaku, dua buah tiket OSPRINT palsu dari saksi, uang tunai senilai Rp90 ribu dan satu buah tas slempang warna hijau merk Eiger.
Baca Juga: Sudah Punya Kultur Sendiri, DPRD Dukung Jepara Tetap Berlakukan Enam Hari Sekolah
Dari hasil pemeriksaan, ia mengatakan pelaku menjual tiket palsu karena ingin mendapatkan keuntungan.
“Pelaku saat ini sudah kita amankan dan sudah kita lakukan pemeriksaan. Untuk selanjutnya penyidikan akan tetap kita lanjutkan dan berkas perkaranya akan kita kirim ke JPU,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada

