Wisata Karimunjawa Ternyata Tak Sumbang PAD Bagi Jepara 

BETANEWS.ID, JEPARA – Tingginya jumlah wisatawan di Pulau Karimunjawa yang terletak di wilayah terluar Kabupaten Jepara ternyata tidak menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Padahal saat libur panjang, dalam sehari jumlah wisatawan yang berkunjung bisa mencapai 1-2 ribu pengunjung dengan nilai perputaran uang bisa mencapai Rp3 miliar. 

Baca Juga: Libur Sekolah Tingkatkan Kunjungan Wisata di Jepara Hingga 40 Persen 

-Advertisement-

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Jepara, Moh Eko Udyyono mengatakan wisata di Karimunjawa tidak memberikan sumbangan PAD dikarenakan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur terkait penarikan retribusi wisata Karimunjawa sudah dihapus. 

“Kalau di Disparbud tidak ada (retribusi tiket wisata Karimunjawa yang masuk), dulu ada, tapi sudah dihilangkan antara tahun 2019, 2020,” katanya saat ditemui di Kantor Disparbud Jepara, Senin (30/6/2025). 

Ia menjelaskan tadinya penarikan tiket retribusi wisata di Karimunjawa diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Jepara Nomor 26 tahun 2010 tentang retribusi tempat rekreasi.  

Dalam Perda tersebut tertulis wisatawan yang berkunjung ke Karimunjawa dikenai tiket retribusi sebesar Rp5 ribu per orang untuk wisatawan lokal dan Rp25 ribu per orang untuk wisatawan mancanegara. 

Retribusi tersebut berlaku pada hari Sabtu-Minggu, atau pada saat hari libur nasional seperti pekan syawalan, pesta lomban, atau hari besar lainnya. 

Namun tarif retribusi tersebut dikecualikan bagi warga masyarakat yang ber-KTP Karimunjawa atau terdapat keperluan kegiatan pemerintah. 

Retribusi tersebut tadinya diberlakukan pada saat pemeriksaaan penumpang kapal di Pelabuhan Penyeberangan Kartini Jepara. 

“Sejak aturan itu dicabut, kita (Pemkab Jepara) sudah tidak mendapatkan apapun,” ungkapnya.

Sehingga saat ini, yang menarik tiket retribusi wisata di Karimunjawa hanya dari Balai Taman Nasional (BTN) Karimunjawa. 

Adapun alasan terkait dihapuskannya penarikan retribusi tersebut, ia mengatakan karena Pemkab Jepara dinilai tidak memberikan sumbangsih terhadap pembangunan di Kecamatan Karimunjawa. 

Padahal menurutnya Pemkab Jepara sudah berkontribusi di banyak hal. Seperti pembangunan dermaga, jalan hingga lampu penerangan.

“Mestinya ada imbal balik. Pemerintah memberikan fasilitas dan peningkatan pelayanan, sektor wisata Karimunjawa memberikan sumbangan berupa PAD,” ujarnya. 

Baca Juga: Membanggakan, Atlet Sepraktakraw Jepara Raih Juara Umum di Ajang Seleksi Nasional 

Sehingga saat ini, ia mengatakan seusai arahan dari Bupati Jepara pihaknya sedang mencari formulasi yang tepat agar bisa memaksimalkan hubungan timbal balik tersebut. 

“Ini kita sedang mencari formula yang tepat ya, dasar hukumnya apa untuk menarik retribusi, sehingga kalau nanti kita dapat PAD dari sana, toh bisa kita kembalikan lagi untuk penambahan fasilitas di Karimunjawa,” pungkasnya. 

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER