Sidang Pelaku Kasus Penembakan Guru Madrasah di Jepara Digelar Besok Pagi, Ini Harapan Korban 

BETANEWS.ID, JEPARA – Sidang putusan pelaku penembakan guru madrasah di Kabupaten Jepara akan digelar besok pagi, Rabu (2/7/2025) pukul 10.00 WIB. 

Berdasarkan informasi dari situs resmi Pengadilan Negeri Jepara, sidang putusan terhadap terdakwa Mar’i Muhammad Riza terserah dipimpin oleh hakim ketua Erven Langgeng Kaseh yang didampingi hakim anggota Parlin Mangatas Bona Tua dan Jimmy Andreas Low.

Baca Juga: Siap-Siap, Penerbangan Rute Karimunjawa Bakal Mulai Beroperasi 4 Juli Mendatang 

-Advertisement-

Eko Hadi Susanto, korban penembakan yang merupakan guru madrasah di Desa Buaran, Kecamatan Mayong berharap dalam sidang putusan nantinya majelis hakim memberikan putusan yang adil. 

Namun, ia sendiri belum mengetahui terkait jadwal sidang putusan perkara yang telah merugikan dirinya secara fisik maupun materiil itu.

“Saya malah tidak tahu kalau besok sidang putusan. Kuasa hukum saya juga tidak memberi tahu,” katanya melalui sambungan telepon, Selasa (1/7/2025). 

Ia juga belum mengetahui apakah ia akan menghadiri sidang besok pagi atau tidak. Namun bila ada undangan, ia mengaku akan hadir.

Terlepas dari tersebut, ia sangat berharap majelis hakim sungguh-sungguh memegang aturan sebagai pijakan untuk memutuskan keadilan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut terdakwa dengan tuntutan dua tahun penjara dikurangi masa tahanan sekitar 6 bulan.

JPU membuat tuntutan tersebut berdasarkan fakta-fakta persidangan. Yaitu terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal berlapis yang didakwakan. Yaitu Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 serta Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan.

JPU juga mempertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Pertimbangan yang memberatkan tuntutan tersebut adalah tindakan terdakwa tidak sejalan dengan aturan pemerintah. Tindakan terdakwa juga mengakibatkan korban mengalami luka-luka. Terdakwa juga mengakui perbuatannya.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum.

“Intinya saya berharap majelis hakim memutuskan sesuai undang-undang. Kalau hanya 2 tahun itu, masih jauh dari pasal yang diterapkan sebelumnya (UU Darurat), yang ancamannya hingga 20 tahun penjara,” katanya. 

Baca Juga: Wisata Karimunjawa Ternyata Tak Sumbang PAD Bagi Jepara 

Meskipun berharap agar terdakwa dituntut maksimal, ia memastikan bahwa secara pribadi sudah tidak memiliki dendam dengan terdakdwa maupun keluarga besarnya. Sebab ia sendiri merupakan santri yang pernah nyantri di pondok pesantren keluarga besar terdakwa selama tujuh tahun. Sehingga ia mengenal terdakwa yang saat itu masih kecil.

“Saya tidak ada dendam atau membenci dengan terdakwa atau keluarga besarnya. Saya hanya menuntut keadilan kepada yang mendzalimi saya, itu saja,” ujarnya. 

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER