31 C
Kudus
Rabu, Februari 11, 2026

Pemuda di Jepara Dikeroyok Usai Nonton Orkes Hingga Meninggal, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara 

BETANEWS.ID, JEPARA – Seorang pemuda asal Desa Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara bernama Muhammad Rangga Alan Saputra (20) menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok pemuda usai menonton pertunjukan orkes Om Romansa.  

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di Jalan Raya Jepara-Kembang turut Desa Jinggotan, RT 1 RW 2, Kecamatan Kembang pada Sabtu, (19/7/2025) sekitar pukul 16.15 WIB. 

Baca Juga: Tahun Depan Pemkab Jepara Kembali Ajukan Pinjaman Daerah Rp164 M 

-Advertisement-

Kapolres Jepara, AKBP Erick Budi Santoso menjelaskan pada saat itu, korban yang hendak pulang bersama dua orang rekannya dengan mengendarai sepeda motor melihat ada keributan di lokasi kejadian. 

Korban kemudian turun dari sepeda motor dan dikeroyok serta dipukul oleh tiga orang pelaku hingga terjatuh dan tidak sadarkan diri. Korban kemudian ditolong oleh rekannya dan dibawa ke Puskesmas Kembang. 

“Namun karena Puskesmas tutup, korban kemudian dibawa pulang. Paginya, Minggu (20/7/2025) korban mengalami muntah darah dan meninggal dunia di rumahnya,” katanya saat Pers Conference di Aula Mapolres Jepara, Rabu (30/7/2025).  

Ia mengungkapkan tersangka BB pada saat pengeroyokan memukul kepala dan menendang dada korban. Kemudian FQ memukul dan menginjak kepala korban, sementara DK hanya memukul korban. 

“Atas perbuatannya pelaku kita ancam pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” ungkapnya. 

Sebelumnya polisi telah melakukan pemeriksaan kepada lima orang saksi, dimana dua diantaranya yaitu MS d an DFA, warga Desa Balong, Kecamatan Kembang yang juga menjadi korban pengeroyokan. Namun keduanya masih selamat. 

Sementara tiga saksi lainnya yaitu VK, RDNC, dan SH yang juga merupakan warga Desa Balong, Kecamatan Kembang.  

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu buah kaos hitam bertuliskan Rock Breaker, satu kaos warna hijau tosca bertuliskan Box Tunggal Organizer, satu kaos warna hitam bertuliskan Space of Punk, satu kaos warna biru bertuliskan rtsdvn, dan satu buah sepeda motor PCX warna hitam. 

Baca Juga: Siap Ditempati Minggu Ke-Dua Agustus, Renov SR di Jepara Capai 72 Persen 

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya. 

“Pelaku totalnya ada enam, saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya,” katanya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER