BETANEWS.ID, KUDUS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus mendukung agar pengelolaan zona parkir di empat pasar tradisional dilelang. Hal tersebut dianggap lebih profesional dan transparan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Kudus, H. Masan, SE, MM, mengaku sepakat dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Kudus yang bakal melelang pengelolaan zona parkir empat pasar tradisional di Kudus. Menurutnya, ketika parkir tersebut pembayarannya tidak bisa dilakukan secara elektronik, sebaiknya memang dilelang.
“Kalau pembayarannya tidak bisa dilakukan secara elektronik, lebih baik pengelolaannya dilelang ke pihak ketiga. Karena tentu hasilnya akan lebih maksimal dari pada dikelola oleh dinas,” ujar Masan kepada Betanews.id, Kamis (24/7/2025).
Baca juga: Pemkab Kudus Yakin, Lelang 4 Parkir Pasar Tembus Dua Kali Lipat Limit
Lebih lanjut H. Masan, SE, MM mengatakan, lelang pengelolaan zona parkir pasar tradisional ini dalam rangka meminimalisir kebocoran retribusi. Ketika hal tersebut bisa dilaksanakan dengan baik, tentu akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
“Oleh karena itu, kami sangat mendukung lelang pengelolaan parkir tersebut,” tandasnya.
Ketua DPRD Kudus tersebut juga mendorong agar lelang tidak hanya dilakukan di pengelolaan parkir saja, tetapi obyek lain yang retribusi pembayarannya tidak dilakukan secara elektronik.
“Misalnya pengelolaan wisata milik Pemkab Kudus, jika retribusinya tidak pakai elektronik, lebih baik dilelangkan saja ke pihak ketiga, pasti akan lebih maksimal,” bebernya.
Meski begitu, H. Masan, SE, MM juga mengingatkan agar penentuan limit lelang ini dikaji secara detail. Hal ini supaya nilai limit tidak terlalu mahal, hingga tidak ada peserta yang melakukan penawaran seperti beberapa titik ruas parkir jalan umum.
“Penentuan nilai limit harus dikaji secara detail. Jangan kemahalan dan jangan sampai terlalu rendah. Agar pemenang lelang tetap bisa mendapatkan hasil dan pemerintah daerah bisa meningkatkan pendapatan secara maksimal,” imbaunya.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi B DPRD Kudus, Eni Kusrini, SH. Dia juga sepakat dengan lelang pengelolaan empat zona parkir pasar tradisional di Kota Kretek. Menurutnya, hal tersebut akan menjadikan pengelolaan pendapatan bisa lebih transparan.
“Lebih transparan karena retribusi dibayarkan ke kas daerah di awal. Sehingga meminimalisir kebocoran dan akan mampu meningkatkan PAD,” ujarnya.
Meski dilelang, Eni menegaskan, agar Pemkab Kudus tetap melakukan pengawasan, terutama terkait tarif. Penerapan tarif tetap harus sesuai dengan Peraturah Daerah (Perda) yang berlaku.
“Jangan sampai ada kenaikan tarif sepihak. Tarif tetap harus sesuai Perda,” tandas politikus Gerindra tersebut.
Baca juga: Catat Tanggalnya, Pemkab Kudus Lelang Motor Hingga Buldoser, Segini Limitnya
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Kudus bakal melelang zona parkir empat pasar tradisional pada 28 Juli 2025. Adapun rinciannya antara lain, Lot 1 adalah Zona Parkir Pasar Kliwon seluas kurang lebih 5.320 meter persegi di Desa Rendeng, dengan limit Rp 141,7 juta dan jaminan Rp 35,5 juta. Lot 2, Zona Parkir Pasar Bitingan seluas 4.058 meter persegi di Desa Ploso, Kecamatan Jati, limit Rp 80,3 juta dan jaminan Rp 20 juta.
Selanjutnya, Lot 3 yaitu Zona Parkir Pasar Jember seluas 610,5 meter persegi di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota, dengan limit Rp 50,2 juta dan jaminan Rp 12,5 juta. Terakhir, Lot 4, Zona Parkir Pasar Baru di Kelurahan Wergu Kulon, Kecamatan Kota, seluas 2.877 meter persegi, dengan limit Rp 149 juta dan jaminan Rp 37,2 juta.
Nilai limit masing-masing lot telah ditentukan berdasarkan hasil penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Sementara Periode sewa atau hak menikmati akan berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2025. (Adv)
Editor: Suwoko

