BETANEWS.ID, KUDUS – Setelah sekian lama jadi polemik, Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kudus akhirnya mengembalikan dana hibah sebesar Rp 1,3 miliar ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Kudus, Rabu (23/7/2025). Dana hibah dilaksanakan pada tahun 2023 yang salah satunya untuk pembangunan NU Center.
Saat dikonfirmasi, Kabag Kesra Kudus, Mintoro membenarkan bahwa pihak PC NU Kudus telah mengembalikan danah hibah sebesar Rp 1,3 miliar tersebut. Pengembaliannya dilaksanakan pada Rabu pagi.
”Ya benar sudah dikembalikan tadi pagi, Rabu sekira 10.00 WIB,” ujar Mintoro melalui sambungan telepon.
Baca juga: Tahun Ini Pemkab Kudus Gelontorkan Rp 1 M untuk Pembangunan NU Center
Lebih lanjut Mintoro menyampaikan, pihak PCNU Kudus telah berkomunikasi dengan Inspektorat terkait pengembalian itu. Sementara pengembalian dilakukan melalui Bank Jateng.
”Kami mengharapkan ke depannya (PCNU Kudus) lebih baik lagi,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kudus, Eko Djumartono menyampaikan, pihak PCNU Kudus telah meminta izin kepada Kesra dan Inspektorat terkait pengembalian dana hibah tersebut.
Eko menjelaskan, kewenangan dana hibah itu dikembalikan atau tidak adalah wewenang dari Kesra. Pasalnya penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dilaksanakan PCNU dengan Kesra.
”Kami mengikuti saja dari Inspektorat ke Kesra. Kalau dana itu diminta dikembali ya dilaksanakan. Ketika boleh dipergunakan diperbolehkan,” jelasnya.
Baca juga: Dibangun di Gulang, NU Center Akan Berisi Ponpes, Perguruan Tinggi, Hingga Rumah Sakit
Eko menjelaskan pengembalian dana hibah itu atas rekomendasi dari Kejari. Batas waktu pengembalian dilaksanakan sepekan. Pengembalian dana hibah ini dimuai per Senin (21/7/2025).
Sebagai informasi, pada tahun 2023 PCNU Kabupaten Kudus menerima dana hibah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kurang lebih sebesar Rp 5,5 miliar. Dana hibah tersebut di antaranya untuk beberapa kegiatan dan pembangunan NU Center.
Namun dalam perjalanannya, dana hibah tersebut terdapat persoalan dan jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kurang lebih sebesar Rp 1,3 miliar dan harus dikembalikan. Menindaklanjuti temuan BPK, Pada tahun 2024, PCNU berinisiatif menitipkan uang sebesar Rp 1,3 miliar ke Kejaksaan Negeri Kudus.
Editor: Suwoko

