BETANEWS.ID, JEPARA – Seorang mantri bank plat merah di Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara berinisial AWP, ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara setelah berpotensi merugikan uang negara senilai Rp858.643.456.
Kepala Kejari Jepara, Dhini Ardhany mengungkapkan dari hasil penyidikan, AWP yang menjadi mantri bank tersebut sejak tahun 2021-2024, melakukan tindak pidana korupsi karena kecanduan judi online (judol).
Baca Juga: Tahun Ajaran Baru, 32 Ribu Bangku Siswa SD-SMP di Jepara Siap Diperebutkan
AWP ditetapkan menjadi tersangka korupsi karena melakukan penyalahgunaan penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (Kupra), dan Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes) pada tahun 2023-2024.
Adapun modus yang digunakan tersangka yaitu dengan menawarkan kepada nasabah untuk memperbaiki kolektibilitas (kemampuan membayar) pinjaman tunggakan dengan cara pelunasan melalui realisasi ulang menggunakan nama kerabat.
“Namun setelah uang cair, tersangka tidak melakukan pemrosesan pelunasan tetapi menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi,” katanya dalam pers conference di Kantor Kejari Jepara, Selasa (10/6/2025).
Upaya yang dilakukan tersangka untuk menguasai uang hasil penyaluran pinjaman kredit yaitu dengan memberikan informasi palsu kepada nasabah bahwa telah terjadi kekeliruan administrasi pada saat proses penyaluran kredit.
Tersangka kemudian beralasan untuk meminjam buku tabungan, kartu debet, serta meminta pasword untuk melakukan perbaikan.
“Setelah nasabah percaya, tersangka kemudian memindahkan saldo tabungan hasil realisasi pinjaman ke rekening pribadinya,” jelasnya.
Ia melanjutkan, kasus tersebut terungkap karena adanya laporan masyarakat kepada Kejari Jepara pada bulan Februari 2025 lalu.
Selama proses penyidikan lebih lanjut dan melakukan pengembangan kasus untuk menemukan tersangka lain dalam kasus korupsi tersebut, tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Jepara sejak ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 10 Juni 2025.
“Selama proses penahan kita juga akan melakukan pendataan terhadap aset-aset tersangka yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi untuk kita lakukan penyitaan sebagai upaya pengembalian uang negara,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Pekerja Tambang Gunung Mrico Jepara Demo Minta Pemkab Dukung Aktivitas Pertambangan
Atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
“Untuk pasal 2 acaman hukumannya, minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, atau seumur hidup atau mati,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada

