BETANEWS.ID, PATI – Kabupaten Pati mendapatkan kucuran anggaran sebesar Rp400,6 juta dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia untuk tahun 2025 ini. Anggaran tersebut, merupakan Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik, yang diperuntukkan bagi perlindungan perempuan dan anak.
Kepastian anggaran yang akan diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati itu, disampaikan langsung oleh Menteri PPPA, Arifah Fauzi, saat melakukan kunjungan ke Pati pada Sabtu (28/6/2025).
Baca Juga: Ratusan Atlet Muda Berlaga di Kejuaraan Atletik se-Eks Karesidenan Pati
“Jadi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, itu memang memiliki anggaran DAK. Ada yang fisik dan non-fisik. Kebetulan, Kabupaten Pati mendapatkan anggaran DAK non-fisik sebesar Rp400,6 juta,” ujar Menteri PPPA, Sabtu (28/6/2025).
Menurut Arifah, anggaran DAK yang diturunkan ke Pati ini, karena kabupaten yang berjuluk Bumi Mina Tani tersebut, mencapai keberhasilan dalam beberapa hal.
Sebab, kata Menteri PPPA, untuk bisa mendapatkan DAK itu, harus ada beberapa persyaratan yang harus dilalui dan dicapai oleh pemerintah daerah.
Di antara persyaratan itu, di antaranya adalah berhasil mendapatkan penganugerahan sebagai Kota Layak Anak (KLA). Kabupaten Pati, disebut sudah memenuhi itu, meskipun peringkatnya masih madya.
Kemudian, Kabupaten Pati juga disebut sudah mendapatkan Parahita Ekapraya (PPE). Yakni, sebuah penghargaan yang diberikan oleh Kementerian PPPA kepada pemerintah daerah yang dinilai berkomitmen dalam upaya peningkatan kesetaraan gender dan perlindungan perempuan dan anak.
“Selanjutnya juga untuk penanganan kasus. Dan Kabupaten Pati, alhamdulillah saat ini sudah terpenuhi dan nanti tinggal realisasinya saja,” sebutnya.
Baca Juga: Sebut Pelayanan di RSUD Soewondo Sudah Lebih Baik, Sudewo: ‘Ramah dan Tidak Judes’
Menteri PPPA menyampaikan, anggaran dari DAK itu, nantinya dipergunakan untuk membantu pelaksanaan kewenangan daerah dalam mencapai prioritas pembangunan nasional, yaitu menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta meningkatkan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
“Itu untuk pendampingan. Jadi kalau ada korban kekerasan atau perlu pendampingan, nah itu yang digunakan,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada

