BETANEWS.ID, JEPARA – Sutrisno, Mantan Narapidana kasus pencemaran lingkungan akibat limbah tambak udang di Pulau Karimunjawa menjadi korban penipuan sebesar Rp600 juta.
Ia ditipu oleh Supriyanto yang pada saat masa pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jepara 2024 lalu sempat mendeklarasikan diri sebagai bakal Calon Bupati (Cabup) Jepara.
Baca Juga: Pemkab Jepara Pastikan Tak Ada Celah Kecurangan saat SPMB
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan Supriyanto dijemput paksa Polisi pada Jum’at (13/6/2025) lalu. Ia dijemput paksa setelah dua kali mangkir saat pemanggilan pemeriksaan terkait dugaan kasus penipuan.
Supriyanto dilaporkan ke Polres Jepara oleh Sugeng Cahyono warga Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang pada 7 Oktober 2024 lalu. Sugeng diketahui merupakan anak dari Sutrisno yang sama-sama menjadi korban penipuan oleh Supriyanto.
”Kami jemput paksa karena dua kali mangkir dan tidak koperatif,” ungkapnya pada Rabu (18/6/2025).
Hingga saat ini, Supriyanto masih ditahan di Rutan Polres Jepara. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan kasus penipuan tersebut.
Terpisah, Sutrisno menjelaskan peristiwa penipuan tersebut bermula saat ia terjerat kasus pencemaran lingkungan di kawasan Taman Nasional Karimunjawa terkait aktivitas tambak udang yang dilakukannya. Ia bertemu Supriyanto yang menjanjikan akan mengurus kasus tersebut agar kasusnya tidak sampai dinyatakan P21.
Supriyanto meyakinkan Sutrisno bisa menangani kasus ini dengan bukti-bukti kedekatannya terhadap para pejabat di kejaksaan. Sehingga permintaan uang Supriyanto sebesar Rp350 juta dipenuhi oleh Sutrisno. Supriyanto juga disebut menjanjikan, jika ia gagal, maka uang Sutrisno akan dikembalikan. Uang itupun kemudian dipenuhi dan ditransfer dua kali, yaitu pada 4 dan 7 Maret 2024.
Meski sudah memberikan banyak uang, kasusnya tetap jalan. Sutrisno ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 13 Maret 2024.
Saat di ditahan di Rutan Salemba Jakarta, justru Supriyanto meminta uang kepada anaknya Sugeng Cahyono dengan berbagai alasan.
Supriyanto meminta lagi uang sebesar Rp50 juta pada 14 Maret 2024. Tak lama berselang, pada 27 Maret Supriyanto kembali meminta uang sebesar Rp200 juta dan dipenuhi oleh korban dengan dua kali transfer.
”Saat meminta kepada anak saya, bilangnya sudah atas persetujuan saya. Sehingga kami menyadari ini penipuan,” bebernya.
Baca Juga: Enam Desa di Jepara Terancam Hilang Akibat Abrasi
Sebelum dilaporkan ke polisi, pihaknya sempat meminta tolong penagih hutang kepada Supriyanto. Namun, dengan berbagai alasan, terduga pelaku ini mengelak.
”Kemudian anak saya Sugeng melaporkan penipuan ini ke Polres Jepara,” ungkapnya.
Editor: Haikal Rosyada