BETANEWS.ID, JEPARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menghitung secara cermat terkait rencana pengajuan utang daerah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur.
Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, Bupati Jepara, Witiarso Utomo berencana untuk mengajukan pinjaman daerah dengan total Rp200 miliar. Di tahun ini, utang yang akan diajukan yaitu senilai Rp86 miliar kepada Bank Jateng.
Baca Juga: Ngantor di Desa Lebak, Bupati Jepara Dukung Wisata Plajan Kembali Aktif
Skemanya, utang tersebut nantinya akan dibayarkan setiap tahun dengan jangka waktu maksimal sebelum periode masa jabatan bupati dan wakil bupati saat ini selesai.
Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna mengaku belum bisa menanggapi secara detail terkait rencana tersebut. Sebab rencana pengajuan utang belum dimasukkan ke dalam dokumen kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara.
“Kalau sudah masuk pembahasan di DPRD, tentu kami akan kaji apakah pinjaman itu masuk dalam pos pembiayaan pelayanan dasar. Yang lebih penting lagi, kami akan lihat skema pengembalian (pembayaran) pinjaman itu,” katanya pada Rabu, (4/6/2025).
Ia mengingatkan agar Pemkab benar-benar menghitung dengan cermat dan hati-hati dalam memperhitungkan utang. Pemkab harus cermat dalam menyesuaikan dengan pendapatan dan pos-pos belanja yang lain.
“Prinsipnya, kalau ini bertujuan untuk percepatan pembangunan dengan perencanaan terstruktur dan sistematis, tidak ada salahnya,” katanya.
Menurutnya, jika pemerintah tidak cermat memperhitungkan dengan melihat pendapatan asli daerah (PAD), rencana utang tersebut sangat riskan. Terlebih rencana utang tersebut baru pertama kali dilakukan Pemkab.
Apalagi di sisi lain, Pemkab dan DPRD Jepara belum terlatih untuk merencanakan anggaran dengan beban berlebih. Karena sepanjang sejarah dalam penyusunan APBD Jepara selalu defisit. Artinya ada beban di ujung anggaran. Kondisi itulah yang membuat rencana kebijakan itu riskan.
“Riskan atau tidaknya, tergantung dalam penyusunan KUA-PPAS dan RAPBD. Kalau dia (pemda) mensekemakan (pembayaran utang) di luar PAD, itu riskan,” jelasnya.
Namun jika bupati menskema dengan membuat perencanaan efisiensi dan tidak melampaui batas kemampuan PAD dengan defisit yang minimal atau misalnya di bawah setengah persen, kata Agus, maka potensi riskan tak bisa membayar utang bisa teratasi. Sehingga tujuan percepatan pembangunan dari utang itu bisa tercapai.
Baca Juga: Sukses Bangun 1,4 Km Jalan di Jepara, DPRD Apresiasi Pelaksanaan TMMD Reguler ke-124
Untuk itu, ia menyarankan agar pemerintah meminimalkan defisit. Sebab jika terjadi ketidakmampuan untuk menutup utang itu, maka pos belanja yang belum terdefisitkan akan berkurang.
“Jangan sampai karena tidak cermat dalam berhitung, utang akan numpuk di akhir periode jabatan bupati saat ini,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada

