Cegah Penambahan Tenaga Honorer Baru, Pemkab Kudus Bakal Maksimalkan Aplikasi Sinonaku

BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) berkomitmen mencegah penambahan tenaga honorer baru. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah memaksimalkan penggunaan aplikasi Sistem Non ASN Kudus atau Sinonaku.

Kepala BKPSDM Kudus, Putut Winarno, menjelaskan bahwa aplikasi tersebut dirancang khusus untuk mencatat absensi dan kinerja tenaga non-ASN secara terpusat. Langkah ini juga sebagai bagian dari upaya penegakan kedisiplinan dan integrasi data pegawai di lingkungan Pemkab Kudus.

Baca Juga: Jukir Bandel dan Getok Tarif, Dishub Kudus: ‘Itu Tidak Bisa Diterima’

-Advertisement-

“Selama ini absensi dilakukan masing-masing di OPD. Sekarang diarahkan agar terpusat melalui aplikasi Sinonaku,” ujar Winarno kepada Betanews.id di halaman Pendopo Kudus belum lama ini.

Putut menegaskan, penerapan aplikasi Sinonaku juga bertujuan untuk menertibkan keberadaan tenaga non-ASN. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah tidak lagi diperbolehkan mengangkat tenaga honorer baru.

“Kalau ada tenaga non-ASN di luar data yang sudah tercatat, itu bukan kewenangan kami. Dan jika pimpinan instansi tetap mengangkat tenaga honorer baru, itu melanggar UU 20/2023 dan ada sanksi administratifnya,” tegas Putut.

Selain itu, kata dia, pemaksimalan aplikasi Sinonaku juga untuk menilai kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Menurutnya, syarat PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu di antaranya adalah, kualifikasi pendidikan, formasi, kinerja, dan disiplin.

“Seluruh data absensi tenaga non-ASN akan direkam langsung oleh BKPSDM. Data tersebut akan digunakan untuk menilai kinerja dan kedisiplinan pegawai,” bebernya.

Dia mengungkapkan, bila terdapat pelanggaran, seperti keterlambatan masuk kerja, maka akan dikenakan potongan gaji secara otomatis melalui sistem yang telah terintegrasi dengan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).

Baca Juga: Jalan Boulevard Kudus Rusak Parah dan Sering Bikin Pengendara Celaka

“Aplikasinya sama dengan yang digunakan ASN. Jika ada pelanggaran seperti keterlambatan, sistem akan langsung memberikan potongan secara otomatis. Kami sudah koordinasi dengan BPPKAD,” tuturnya.

“Saat ini, proses perekaman data melalui aplikasi Sinonaku masih terus berjalan secara bertahap. BKPSDM berharap dengan sistem ini, tata kelola kepegawaian non-ASN menjadi lebih tertib dan transparan,” imbuhnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER