Jukir Bandel dan Getok Tarif, Dishub Kudus: ‘Itu Tidak Bisa Diterima’

BETANEWS.ID, KUDUS – Kasus getok parkir di Kabupaten Kudus terjadi lagi, tepatnya saat pelaksanaan salat Iduladha. Warga pun mengeluhkan para juru parkir yang menaikan tarif secara sepihak dengan tarif Rp5 ribu untuk sepeda motor dan mobil Rp10 ribu.

Padahal sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kudus Nomor 4 tahun 2023, tarif parkir di Jalan Umum dipatok Rp2 ribu untuk sepeda motor, sementara Rp3 ribu untuk mobil.

Baca Juga: Penggilingan Daging Pasar Bitingan Kudus Diserbu Warga

-Advertisement-

Para juru parkir beralasan, kenaikan tarif tersebut disebabkan oleh tingginya setoran yang harus mereka berikan kepada pihak pemenang lelang pengelolaan parkir jalan umum. Namun, alasan tersebut dinilai tidak dapat dibenarkan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala UPTD Perparkiran dan Terminal Dinas Perhubungan (Dishub) Kudus, Edy Supriyanto, menyayangkan tindakan para juru parkir yang melakukan pungutan liar di luar ketentuan resmi.

Ia menegaskan bahwa tarif parkir tetap harus mengikuti Perda yang berlaku, meskipun sistem pengelolaan dilakukan melalui mekanisme lelang.

“Dalam perjanjian kerja sama antara Pemkab Kudusndengan pemenang lelang, sudah ditegaskan bahwa tarif parkir tidak boleh dinaikkan. Harus mengikuti ketentuan Perda, yakni Rp 2 ribu untuk motor dan Rp 3 ribu untuk mobil,” ujar Edy kepada Betanews.id, Senin (9/6/2025).

Menurutnya, tidak ada alasan yang membenarkan kenaikan tarif parkir. Termasuk dalih bahwa setoran kepada pihak pengelola meningkat. Hal itu sudah menjadi bagian dari kesepakatan awal saat proses lelang diumumkan.

“Alasan juru parkir menaikkan tarif karena setoran naik, itu tidak bisa diterima. Semuanya sudah dibicarakan sejak awal antara pemenang lelang dan para juru parkir,” tegas Edy.

Ia menambahkan, saat hasil lelang diumumkan, telah terjadi komunikasi dan kesepakatan antara pemenang lelang dan para petugas parkir di lapangan mengenai sistem pembagian dan tarif.

Baca Juga: Puluhan Hewan Kurban di Kudus Terinfeksi Cacing Hati

Terkait sanksi terhadap pelanggaran tersebut, Edy menjelaskan bahwa kewenangan Dishub terbatas pada pemberian teguran, baik secara lisan maupun tertulis. Belum ada ketentuan yang mengatur pencabutan hak pengelolaan apabila terjadi pelanggaran tarif.

“Sanksinya berupa teguran, baik lisan maupun tertulis. Tidak sampai pada pemutusan kerja sama atau pencabutan kewenangan pengelolaan,” jelasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER