Guru Honorer Tak Diperbolehkan Mengajar 2027, Sekolah di Kudus Khawatir Kekurangan Tenaga Pendidik

BETANEWS.ID, KUDUS – Kebijakan pemerintah pusat melalui Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 terkait penugasan guru non-ASN memunculkan kekhawatiran di kalangan sekolah negeri. Dalam aturan tersebut, guru non-ASN hanya diperbolehkan bertugas hingga 31 Desember 2026.

Kondisi ini membuat sejumlah sekolah di Kabupaten Kudus cemas, mengingat hingga kini masih banyak sekolah yang bergantung pada tenaga guru non-ASN untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran.

Ketua PGRI Kabupaten Kudus sekaligus Kepala SMP 2 Gebog, Ahadi Setiawan, mengatakan kebutuhan guru di sekolah negeri saat ini masih belum terpenuhi sepenuhnya oleh tenaga ASN. Menurutnya, jumlah guru yang pensiun setiap tahun lebih banyak dibandingkan pengangkatan guru baru berstatus ASN.

-Advertisement-

“Jumlah pengangkatan guru ASN belum sebanding dengan jumlah guru yang pensiun. Akibatnya, sekolah masih membutuhkan guru non-ASN untuk menutup kekurangan tenaga pendidik,” ujarnya.

Baca juga : Jadi Ketua PGRI Kudus 2024-2029, Ahadi Setiawan Komitmen Tingkatkan Kualitas Guru

Ia mencontohkan, SMP 2 Gebog hingga kini masih mempekerjakan empat guru non-ASN untuk mengajar sejumlah mata pelajaran, seperti Bahasa Jawa, Matematika, dan IPA. Karena itu, pihaknya berharap pemerintah tidak hanya mengeluarkan pembatasan, tetapi juga menyiapkan solusi konkret bagi sekolah-sekolah yang masih mengalami kekurangan guru.

“Kami berharap pemerintah tidak membuat kebijakan sepihak. Harus ada solusi terhadap kondisi riil di lapangan karena sampai sekarang sekolah masih membutuhkan guru honorer,” katanya.

Hal senada disampaikan Kepala SDN 1 Barongan, Nur Hadi. Ia mengaku siap mengikuti aturan pemerintah, namun berharap ada fleksibilitas jika sekolah masih kekurangan tenaga pendidik setelah kebijakan tersebut diberlakukan penuh pada 2027 mendatang.

“Kami menghargai keputusan pemerintah. Tapi kalau sekolah kekurangan guru, tentu pembelajaran dikhawatirkan tidak maksimal,” ungkapnya.

Sebagai alternatif, Nur Hadi mengusulkan agar sekolah negeri diperbolehkan menerapkan sistem guru kontrak seperti yang dilakukan sekolah swasta. Menurutnya, konsep tersebut saat ini sudah diterapkan di SDN 1 Barongan dan telah mendapat persetujuan dari Disdikpora Kabupaten Kudus.

Ia menjelaskan, guru non-ASN di sekolahnya direkrut menggunakan sistem kontrak per semester dengan ketentuan kerja dan honor yang jelas. Perekrutan juga dilakukan melalui kerja sama dengan UMK, sehingga sekolah tidak melakukan seleksi mandiri.

“Kami bekerja sama dengan UMK untuk mendapatkan lulusan terbaik. Jadi sekolah tinggal menerima rekomendasi calon guru,” terangnya.

Dalam sistem tersebut, guru non-ASN juga tidak dimasukkan ke Dapodik maupun NUPTK. Sementara untuk penggajian dilakukan melalui kemitraan dengan sponsor sehingga tidak membebani dana BOS maupun wali murid.

“Sekarang konsep pembelajaran memungkinkan adanya kemitraan. Jadi sekolah bisa mencari sponsor untuk membantu pembiayaan guru non-ASN,” jelasnya.

Guru kontrak di SDN 1 Barongan tersebut lebih difokuskan untuk kegiatan ekstrakurikuler dan pembinaan lomba guna mendukung peningkatan prestasi siswa. Ia berharap pola tersebut nantinya dapat menjadi salah satu solusi yang dipertimbangkan pemerintah pusat dalam mengatasi kekurangan tenaga pendidik di sekolah negeri.

“Kalau memang diminta berhenti tentu kami ikuti. Tapi kalau ada kelonggaran, kami berharap sistem ini bisa tetap berjalan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho, mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk lanjutan dari pemerintah pusat terkait implementasi aturan tersebut. Ia menyebut, saat ini terdapat sekitar 700 guru non-ASN yang masih mengajar di sekolah negeri di Kabupaten Kudus.

“Kami masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat. Bisa saja nanti ada kebijakan baru sebagai solusi untuk mengatasi kekurangan guru,” katanya.

Menurutnya, hingga kini Pemerintah Kabupaten Kudus juga belum membahas langkah khusus terkait nasib guru non-ASN yang berpotensi tidak lagi mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER