31 C
Kudus
Kamis, Februari 19, 2026

Tiga Warga Kudus Pemalsu Cukai Rokok Divonis Bersalah, Negara Rugi Rp1,3 M

BETANEWS.ID, KUDUS – Tiga warga Kudus harus menerima vonis bersalah dari Pengadilan Negeri Kudus setelah terbukti memalsukan pita cukai rokok dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,33 miliar. Keputusan tersebut resmi berkekuatan hukum tetap pada Rabu (7/5/2025).

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menyatakan bahwa putusan ini merupakan hasil dari komitmen Bea Cukai Kudus dalam memberantas peredaran pita cukai palsu. Kasus ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan petugas pada 22 Januari 2025, dan melibatkan tiga pelaku dengan peran berbeda: sebagai pembeli, perantara, dan penyedia pita cukai palsu.

Baca Juga: Tambang Galian C di Kudus Makan Korban, Satu Meninggal dan Satu Luka-luka

-Advertisement-

Bea Cukai Kudus tidak hanya berhenti pada tahap penangkapan. Pihaknya turut mengawal penyidikan secara menyeluruh, hingga proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kudus pada 20 Maret 2025. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kudus dan mulai disidangkan pada 17 April 2025.

“Perkara ini berhasil diputus dan memperoleh kekuatan hukum tetap pada 7 Mei 2025,” ujar Lenni dalam keterangan tertulis yang diterima Betanews.id, Rabu (28/5/2025).

Pengungkapan kasus berawal dari informasi intelijen terkait peredaran pita cukai palsu yang diangkut menggunakan sebuah mobil dari wilayah Kudus. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea Cukai melakukan penyisiran dan berhasil menghentikan kendaraan target di Jalan Raya Kudus–Colo, yang mengarah ke sebuah percetakan di Desa Bacin, Kecamatan Jekulo.

“Dari kendaraan yang dikemudikan SA (31), petugas menemukan tiga rim pita cukai yang telah terpotong dan diduga palsu. Sementara itu, dari percetakan di Desa Bacin, petugas menyita enam rim pita cukai palsu lainnya yang baru saja diserahkan oleh SA untuk dipotong,” bebernya.

Berdasarkan pengakuan SA, lanjut Lenni, pita cukai tersebut diperoleh dari AS (52), warga Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo. Penggeledahan pun dilakukan di rumah AS dan mengungkap keberadaan 16 lembar pita cukai palsu yang belum dipotong.

“Dari hasil penyelidikan, satu tersangka lain, RN (47) warga Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati turut diamankan. RN diduga sebagai pihak yang memberikan perintah kepada SA untuk mencari dan mengedarkan pita cukai palsu tersebut,” jelasnya. 

Lenni mengatakan, ketiga pelaku dijerat Pasal 55 huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

“Mereka diancam hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal delapan tahun, serta denda delapan hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan,” ungkapnya. 

Lenni menjelaskan bahwa tindakan para pelaku telah menyebabkan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp1,33 miliar. Jumlah ini mencakup nilai cukai, PPN, serta pajak rokok yang seharusnya disetor.

Baca Juga: Dispertan Kudus Gelar Pelatihan Juleha Hewan Kurban

“Atas sinergi yang baik antara Bea Cukai, Kejari Kudus, dan Pengadilan Negeri Kudus, kami ucapkan terima kasih. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati, karena pita cukai resmi hanya dapat diperoleh melalui Kantor Bea Cukai,” ucapnya.

Sebagai upaya pencegahan, Lenni menegaskan Bea Cukai Kudus terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Selain pemasangan baliho dan penyebaran stiker, operasi pasar bersama aparat penegak hukum terus dilakukan secara intensif untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER