BETANEWS.ID, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menggratiskan biaya pemotongan dan pemeriksaan hewan kurban di tiga Rumah Potong Hewan (RPH) selama momen Hari Raya Iduladha 1446 H/2025 M.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Jepara, Mudhofir menyebutkan tiga RPH yang digratiskan yaitu RPH Jobokuto, Kecamatan Jepara; RPH Margoyoso, Kecamatan Kalinyamatan; dan RPH Bangsri, Kecamatan Bangsri.
Baca Juga: Sepi Pembeli dan Retribusi Naik, Nasib Pedagang Pasar Bitingan Kudus Diujung Tanduk
“Kita menyediakan tiga RPH gratis, tiga hari selama Idul Adha, jadi bebas dari biaya retribusi,” katanya saat ditemui di Kantor DKPP Jepara, Rabu (28/5/2025).
Adapun biaya retribusi yang diberlakukan di hari biasa yaitu Rp50 ribu per ekor untuk hewan ternak besar seperti sapi dan kerbau. Meliputi pemotongan hewan Rp30 ribu dan pemeriksaan hewan Rp20 ribu.
Sedangkan untuk hewan ternak kecil seperti kambing dan domba, biaya retribusi yang dikenakan sebesar Rp15 ribu per ekor. Dengan rincian pemotongan hewan Rp10 ribu dan pemeriksaan hewan Rp5 ribu.
Fasilitas yang disediakan yaitu tempat pemotongan hewan, air bersih, kandang istirahat bagi hewan kurban, petugas juru sembelih halal, dan dokter hewan atau paramedis yang akan memeriksa sebelum dan sesudah hewan disembelih.
“Kita tidak menyediakan jasa, sehingga apabila masyarakat ingin membawa petugas sendiri untuk mengemas potongan daging yang sudah disembelih, dipersilahkan,” katanya.
Baca Juga: Renyah dan Laris, Produksi Bawang Goreng di Jepara Tembus 5 Kwintal Sehari
Bagi masyarakat yang berminat, menurutnya bisa mendaftar maksimal hingga H-2 Hari Raya Idul Adha atau hingga Rabu, (4/6/2025).
“Untuk kapasitasnya dalam sehari bisa menyembelih 10-15 hewan, baik sapi, kerbau, maupun kambing,” sebutnya.
Editor: Haikal Rosyada