Imigrasi Pati Bekuk dan Deportasi 3 WNA Asal Iran Pelaku Hipnotis 

BETANEWS.ID, PATI – Tiga warga negara asing (WNA) asal Iran diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Pati. Ketiganya diamankan karena aksi yang meresahkan warga, terkait aksi gendam atau hipnotis di Jepara. 

Tiga WNA itu yakni inisial AAS (44 tahun), ZM (43) dan AA (15 tahun). Ketiganya datang ke Indonesia pada Maret 2025 menggunakan visa dalam rangka kunjungan wisata, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. 

Baca Juga: Sugiarto Beberkan Kliennya yang Ditangkap Polisi Gegara Hadang Truk Pengangkut Limbah

-Advertisement-

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Is Edy Ekoputranto mengatakan, penangkapan ketiga WNA asal Iran itu berawal adanya video viral bernarasi bahwa WNA tersebut diduga telah melakukan pencurian di salah satu pasar di Jepara dengan modus hipnotis atau gendam.

Kemudian katanya, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati bekerja sama dengan Polres Jepara mengamakan tiga WNA tersebut pada Senin (19/5/2025). Ketiganya diduga melakukan melakukan pelanggaran keimigrasian. 

“Dari hasil pemeriksaan oleh Polres Jepara, ketiganya diduga melakukan pencurian dengan modus hipnotis di salah satu pasar di Jepara, ” ujar Is Edy dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati pada Rabu (21/5/2025). 

Dijelaskan, modus yang dilakukan oleh WNA tersebut adalah membeli barang di salah satu kios, kemudian berpura-pura menanyakan bentuk uang rupiah kepada penjual. Hal tersebut dilakukan untuk mengalihkan penjual agar WNA itu dapat beraksi mengambil uang di laci penyimpanan. 

“Dugaan sementara, WNA ini melakukan aksi hipnotis yang serupa dengan kejadian yang sempat viral dan menjadi perhatian masyarakat luas di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati, ” ungkapnya. 

Is Edy menyampaikan, ketiganya patut diduga melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Selanjutnya, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati akan melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian ke negara asal. Kemudian, ketiganya juga dimasukkan ke dalam daftar penangkapan. 

Baca Juga: Polisi Kembali Bekuk Pelaku Premanisme di Pati

Kakanwil juga mengimbau agar masyarakat untuk tetap waspada dan dapat melaporkan jika terdapat aktivitas WNA yang mencurigakan atau mengganggu ketertiban umum. 

“Masyarakat dapat melaporkannnya ke pihak kepolisian atau Kantor Imigrasi terdekat jika menemukan hal demikian, ” pungkasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER