Gadaikan Motor Pelanggan, Tujuh Debt Collector Jepara Diamankan Polisi 

BETANEWS.ID,JEPARA- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara mengamankan tujuh orang debt collector (penagih hutang). Mereka diamankan setelah menggadaikan motor milik pelanggan yang seharusnya diserahkan kepada pihak leasing. 

Kapolres Jepara, AKBP Erick Budi Santoso mengungkapkan tujuh debt collector tersebut yaitu WJ (42) asal Jepara, AK (54) asal Jepara, MR (35) asal Kudus, ZR (50) asal Kudus, BP (48) asal Jepara, AM (55) asal Demak, dan BI (47) asal Kudus. 

Baca Juga: Sempat Diturunkan di Bandara Kualanamu, Begini Kondisi Dua Jemaah Haji Asal Jepara

-Advertisement-

Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, (4/2/2025) lalu di Jalan Pemuda Kelurahan Potroyudan, Kecamatan/Kabupaten Jepara. 

Pada saat itu, korban yaitu MRA yang merupakan seorang pelajar asal Desa Tubanan, Kecamatan Kembang sedang melintas di Jalan Pemuda. Ia kemudian dihampiri oleh WJ yang mengaku dari pihak leasing dan meminta korban untuk membuka bagasi motor. 

Kemudian nomor kendaraan tersebut dicek oleh MR dan didapatkan hasil bahwa kendaraan tersebut masih menunggak pembayaran. WJ kemudian meminta kunci kendaraan tersebut dan mengajak korban ke kantor leasing yang berada di Jepara. 

“Karena ketakutan korban akhirnya ikut dan sepeda motor korban diterima oleh BP,” katanya saat konferensi pers di Aula Mapolres Jepara, Rabu (21/5/2025).  

Setelah beberapa waktu, orang tua korban kemudian melunasi cicilan motor. Namun pada saat akan diambil, motor tersebut tidak ada di gudang kantor leasing. Orang tua korban kemudian melapor ke Polres Jepara pada tanggal 15 Mei 2025 lalu. 

“Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya diketahui bahwa motor tersebut sudah digadaikan kepada pihak lain. Uang hasil gadaian kemudian dibagi kepada masing-masing tersangka,” tambahnya. 

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam dengan nomor polisi K 2271 AWC beserta BPKB dan STNK. 

Baca Juga: Antisipasi Premanisme, Polres Jepara Lakukan Patroli di Kawasan Industri

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan modus yang dilakukan tersangka yaitu berburu sepeda motor yang bermasalah di area Jepara kota. Saat mendapati kendaraan yang mencurigakan, mereka kemudian mengecek melalui aplikasi leasing. 

“Dari pengakuan tersangka motor tersebut digadaikan dengan harga Rp4 juta,” ungkapnya. 

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER