BPJS Kesehatan Tegaskan Tak Pernah Telat Bayar Klaim Tagihan Faskes di Kudus

BETANEWS.ID, KUDUS – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kudus, Heni Riswanti menegaskan tak pernah telat membayarkan tagihan klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke fasilitas kesehatan (faskes) di Kudus, baik yang tingkat pertama atau tingkat lanjut. Pembayaran tagihan klaim dilakukan sebulan sekali dan tepat waktu.

Perempuan yang akrab disapa Heni tersebut mengatakan, faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesshatan ada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan tingkat lanjut (FKTL). FKTP meliputi puskesmas, klinik dan praktek dokter. Sementara FKTL adalah rumah sakit.

Baca Juga: Triwulan Pertama 2025 Klaim Tagihan JKN di Kudus Capai Rp259 M

-Advertisement-

“Untuk FKTP, kita membayarkan klaim tagihan JKN dengan pola kapitasi. Dan pola kapitasi maksimal kita bayar ke FKTP maksimal tanggal 15 setiap bulan,” ujar Heni.

Sementara untuk pembayaran tagihan JKN di rumah sakit, hal tersebut memang tergantung dari pengajuan klaim. BPJS Kesehatan Cabang Kudus akan membayar ketika berkas klaim tagihan sudah lengkap.

“Kami diberikan tenggat waktu maksimal 14 hari kerja setelah berkas itu lengkap masuk kepada kami. Dan kami harus membayarkan,” tandasnya.

Pasalnya, akan ada konsekuensi ketika BPJS Kesehatan telat atau tidak membayarkan klaim tagihan JKN tepat waktu ke faskes. Menurutnya, telat satu hari saja maka pihaknya akan dikenai denda.

“Di mana dendanya adalah satu persen dari nominal tagihan. Seperti diketahui, tagihan klaim JKN di rumah sakit itu ada sampai puluhan miliaran, satu persennya tentu cukup besar nominalnya,” jelasnya.

Oleh karena itu, kata Heni, pihaknya sangat menjaga betul agar tagihan klaim tidak sampai terlambat. Sebab, ketika telat pihaknya akan menanggung konsekuensinya.

Baca Juga: Raih Peringkat Kedua Pelayanan Terbaik JKN 2024, RSU Kumala Siwi Kudus Dapat Penghargaan

“Bahkan untuk rumah sakit, kita menawarkan uang muka pada saat pengajuan tagihan klaim. Nominal uang muka dihitung berdasarkan tingkat kepatuhan, bahkan bisa diberikan sampai 40 persen dari total klaim. Dengan adanya uang muka tentu sangat membantu operasional rumah sakit tersebut,” tuturnya.

Sebagai informasi, Pada triwulan pertama tahun 2025, klaim tagihan JKN yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kudus ke faskes yang ada di Kota Kretek sebesar Rp259 miliar. Terdiri dari klaim FKTP sebesar Rp26,6 miliar dan klaim dari rumah sakit sebesar Rp232,6 miliar. 

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER