BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melaksanakan akselerasi pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, Kamis (22/5/2025). Acara yang dilaksanakan di Pendopo Kudus tersebut dihadiri oleh bupati dan wakil bupati serta seluruh kepala desa di Kota Kretek.
Pada acara tersebut terungkap sebanyak 38 kopdes Merah Putih di Kabupaten Kudus sudah memiliki badan hukum resmi dari Kementerian Hukum dan HAM. Serta 100 persen desa dan kelurahan sudah melaksanakan musyawarah desa (musdes).
Baca Juga: Rudapaksa Anak Tiri Puluhan Kali, Pria di Kudus Diamankan Polisi
“Sebanyak 132 desa dan kelurahan di Kudus 100 persen sudah melaksanakan musdes. Saat ini 38 desa sudah mengantongi akta notaris dan sertifikat dari Kemenkumham. Sisanya tinggal sedikit lagi, dan kami targetkan akhir Mei 2025 ini seluruhnya sudah tuntas,” ujar Sam’ani kepada awak media.
Pembentukan Kopdes Merah Putih, lanjut Sam’ani, merupakan instruksi Pemerintah Pusat dan harus segera dilaksanakan. Koperasi tersebut nantinya akan menjalankan berbagai kegiatan ekonomi berbasis potensi desa.
“Tempatnya bisa menggunakan aset desa. Bisa juga menggunakan SD-SD yang diregrouping,” bebernya.
Untuk kegiatan lini usaha Kopdes Merah Putih di Kudus, kata Sam’ani, bisa bermacam-macam. Mulai dari Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), penyedia sembako, agen gas elpiji, penyalur pupuk bersubsidi, bahkan jual beli hasil pertanian seperti padi dan lainnya.
“Terkait dengan dukungan pembiayaan, Kopdes Merah Putih bisa mendapatkan modal dari berbagai sumber, termasuk iuran anggota seperti simpanan wajib, simpanan pokok, dan simpanan sukarela. Pemerintah desa juga bisa memberikan modal dari APBDes,” ungkapnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famnya Dwi Arfana, juga menyampaikan bahwa proses legalisasi terus berlangsung. Ia juga membenarkan bahwa seluruh desa dan kelurahan di Kudus sudah melaksanakan musdes dan ada delapan Kopdes Merah Putih yang sudah berbadan hukum.
“Untuk prosesnya dimulai dari musdes, lalu hasilnya didaftarkan ke notaris, kemudian diajukan secara online ke Kemenkumham. Setelah itu baru keluar sertifikat badan hukum. Saat ini sudah 38 desa yang selesai. Sisanya terus kami akselerasi,” ujarnya.
Baca Juga: Menteri Ekraf dan SMK Kudus Bersinergi Dorong Ekonomi Kreatif Mendunia
Pembentukan koperasi ini tidak meniadakan keberadaan BUMDes. Justru diharapkan dapat berjalan beriringan dan saling berkolaborasi.
“Ada tujuh jenis usaha yang potensial, termasuk sektor pertanian, distribusi pupuk, sembako, obat-obatan, penyimpanan hasil tani (storage), serta agen gas. Nanti bisa berkembang sesuai kebutuhan masyarakat desa,” imbuhnya.
Editor: Haikal Rosyada

