31 C
Kudus
Kamis, Juni 12, 2025

11 Titik Parkir di Kudus Bakal Dilelang, Pemkab Tegaskan Tarif Tetap Sesuai Perda

BETANEWS.ID, KUDUS – Sebanyak 11 lokasi titik lokasi parkir jalan umum di Kabupaten Kudus bakal dilelang pada besuk hari Rabu, (21/5/2025). Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus pun mewanti-wanti dan melarang pemenang lelang menaikan tarif secara sepihak.

Kepala BPPKAD Kabupaten Kudus, Djati Solechah menyampaikan, meski dilelang nantinya pemenang harus mengikuti aturan yang berlaku. Di antaranya adalah tetap menerapkan tarif parkir Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. 

Baca Juga: Sejumlah Ormas di Kudus Tertarik Ikuti Lelang Parkir

-Advertisement-

“Sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif parkir jalan umum di Kudus ditetapkan sebesar Rp 2 ribu untuk motor dan Rp 3 ribu untuk mobil,” ujar Djati kepada awak media di Kantor BPPKAD Kudus belum lama ini. 

Djati menuturkan, larangan menaikan tarif secara sepihak nantinya dituangkan dalam perjanjian pengelolaan tempat parkir. Bagi pemenang lelang yang melanggar hal tersebut, tentunya akan ada sanksinya. 

“Jika dilanggar tentu akan ada sanksinya. Terkait sanksi nanti juga akan kami tuangkan dalam perjanjian,” bebernya. 

Djati mengatakan, lelang 11 titik lokasi parkir di Kabupaten Kudus bakal dilaksanakan secara transparan dan akuntabel melalui e-lelang. Para peserta diwajibkan membuat akun lewat lelang.go.id dan nantinya akan diverifikasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Peserta lelang juga diwajibkan membayar uang muka sebesar 50 persen dari limit titik parkir yang diminati, maksimal hari ini, Selasa (20/5/2025). Ketika menang, peserta juga harus melunasi maksimal lima hari setelah pelaksanaan lelang.

“Jika wanprestasi atau pemenang lelang tak melunasi sampai batas waktu yang ditentukan, maka uang muka akan hangus. Sementara titik parkir akan dilelang lagi,” jelasnya. 

Baca Juga: Inilah Besaran Limit Harga Lelang Parkir di 11 Titik di Kudus

Djati menuturkan, bahwa lelang ini terbuka untuk umum, baik perorangan maupun badan. Tak hanya warga lokal Kudus atau orang luar Kudus juga bisa ikut lelang. 

“Lelang ini nantinya sistem bidding atau penawaran terbuka melalui e-lelang. Jadi semua peserta lelang bisa mengetahui tawaran yang masuk,” ungkapnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER