BETANEWS.ID, KUDUS – Program pemutihan denda dan pokok pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Kudus yang digagas oleh Gubernur Provinsi Jawa Tengah disambut oleh antusias masyarakat. Namun, hal tersebut dianggap tak menghargai warga yang selama ini taat membayar pajak.
Satu di antaranya adalah Sinta Zakiyatul Ummah (19). Dia menyampaikan, sebenarnya pemutihan itu bagus. Tetapi, menurutnya, pemutihan lebih baik seperti sebelumnya saja, yakni yang dihapuskan cukup dendanya tidak beserta pokok pajak.
Baca Juga: 58 Sekolah Rusak di Kudus Mulai Diperbaiki Mei, Anggarannya Rp9 Miliar
“Biar masyarakat taat bayar pajaknya Kalau kayak gini, menguntungkan bagi mereka para penunggak pajak,” ujar Sinta kepada Betanews.id di Kantor Samsat Kudus belum lama ini.
Warga Desa Getasrabi, Kecamatan Gebog tersebut mengaku, selama ini selalu taat bayar pajak kendaraan bermotornya. Bahkan, ia membayar pajak selalu lebih awal atau sebelum jatuh tempo.
“Saya punya kendaraan sudah empat tahun, selama ini selalu bayar pajak lebih awal,” bebernya.
Hal berbeda disampaikan oleh Yudi Setiawan yang lebih sepakat adanya pemutihan denda dan pokok pajak kendaraan. Sebab, menurutnya, kebijakan tersebut sangat bagus bagi masyarakat.
“Program ini tentu sangat bagus. Sehingga, kalau kemarin ada warga yang menunggak pajak jadi bisa terbantu untuk melunasi,” ujarnya saat ditemui di sela-sela antre untuk membayar pajak kendaraan di kantor Samsat Kudus.
Sementara itu diberitakan sebelumnya, Kasi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Kudus, Sukatmo mengatakan, program pemutihan pajak tahun 2025 sangat bermanfaat bagi masyarakat. Pasalnya, pemutihan ini tak hanya dendanya saja yang dihapuskan, tetapi juga pokok pajaknya.
“Misal wajib pajak menunggak tiga tahun, maka denda dan pokoknya dihapuskan. Jadi wajib pajak cukup membayar pajak untuk satu tahun dan jasa raharjanya,” ujarnya.
Baca Juga: Bakal ada Kereta Gantung di Colo Muria, Disbudpar Kudus Siapkan Data untuk Tarik Investor
Sukamto mengungkapkan, di Kabupaten Kudus total ada 150 ribu unit kendaraan yang menunggak pajak. Lama tunggakan pajak bervariasi, ada yang satu tahun ada juga yang sampai beberapa tahun.
“Sementara nilai pajak kendaraan di Kudus yang tertunggak kurang lebih mencapai Rp16 miliar,” ungkapnya.
Editor: Haikal Rosyada