31 C
Kudus
Jumat, April 18, 2025

58 Sekolah Rusak di Kudus Mulai Diperbaiki Mei, Anggarannya Rp9 Miliar

BETANEWS.ID, KUDUS – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus mencatat 58 sekolah, baik SD maupun SMP mengalami kerusakan. Puluhan sekolah tersebut bakal dibangun dengan anggaran dari dana APBD tahun 2025 sebesar Rp9 miliar.

Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar Disdikpora Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho merinci, dari total 58 sekolah itu terdiri 9 SMP dan 49 SD yang membutuhkan pembangunan rehabilitasi. Setidaknya ada dua jenis pengerjaan yang difokuskan, yakni perbaikan kelas dan jamban.

Baca Juga: Manajemen Persiku Disebut Tunggak Sewa Ruko Stadion Wergu Wetan, Segini Nominalnya

-Advertisement-

“Fokus rehabilitasi dua tiga tahun terakhir ini ada perbaikan kelas dan jamban. Jadi itu yang akan kita lakukan untuk perbaikan sekolah di Kabupaten Kudus,” bebernya belum lama ini.

Ia menuturkan, sekolah rusak di tahun ini menunjukan penurunan jika dibandingkan tahun lalu, di mana 2024 ada sebanyak 149 sekolah yang direhab dengan total anggaran sekitar Rp33,2 miliar.

“Sementara untuk tahun ini, 49 SD dengan anggaran Rp8,4 miliar dan 9 SMP dengan anggaran Rp944 juta,” jelasnya.

Anggun menyebut, pelaksanaan pengerjaan puluhan sekolah itu rencananya bakal dimulai awal Mei 2025. Sebab, saat ini masih dalam tahapan penyusunan perencanaan rencana anggaran biaya (RAB) dan gambar.

“InsyaAllah akhir April atau awal Mei secara bertahap mulai dikerjakan,” tuturnya.

Saat disinggung mengenai bantuan perbaikan sekolah dari Pemerintah Pusat, pihaknya mengaku belum bisa berkomentar banyak. Hal itu dikarenakan petunjuk teknis (juknis) sampai sekarang belum keluar dan saat ini masih dalam proses komunikasi dengan Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Bantuan Mesin Insinerator PT Djarum di Desa Jati Kulon Siap Beroperasi, Begini Harapan Komisi C DPRD Kudus

“Informasi terakhir yang kita terima itu, pengerjaan pengalokasian dana alokasi khusus (DAK) yang diusulkan Kemendikdasmen itu nempel di Kementerian PUPR melalui pelaksana teknis Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Provinsi,” ujarnya.

“Yang jelas untuk bantuan rehabilitasi dari pusat itu nantinya dari pusat langsung masuk ke rekening sekolah. Dinas hanya mengusulkan dan pengawasan,” imbuhnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER