31 C
Kudus
Rabu, Mei 21, 2025

Perda Tata Ruang Dinilai Beri Celah Kelonggaran Aktivitas Tambang

BETANEWS.ID, PATI – Kondisi Pegunungan Kendeng Utara, khususnya yang berada di wilayah Kecamatan Sukolilo, Pati, dinilai sudah darurat. Hal ini disebut imbas dari adanya aktivitas penambangan di kawasan tersebut.

Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) mencatat, ada 17 titik lokasi penambangan di Sukolilo, 15 di antaranya disebut tidak mengantongi izin alias ilegal.

Baca Juga: Pengurus IKA PMII Pati 2025-2030 Dilantik, Tekankan Pentingnya Guyub Rukun

-Advertisement-

Kondisi ini diperparah dengan perda tata ruang yang dinilai melonggarkan izin pertambangan. Selain itu, peraturan tersebut juga dianggap mengabaikan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Sukolilo.

“Perda Tata Ruang tidak sesuai daya dukung dan daya tampung, terutama perda tata ruang provinsi. Kami melihat, di semua kecamatan ada titik calon tambang. Maka ini mengabaikan penetapan Bentang Alam Karst,” ujar Gunretno, Ketua JMPPK.

Gunretno menyebut jika perda tata ruang diubah, seharusnya perlu disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Ia mengingatkan, agar jangan sampai revisi itu dilakukan secara asal-asalan.

“Pentingnya DPR untuk kelapangan. Apakah perda tata ruang yang didok provinsi, yang nanti dilanjutkan menjadi revisinya perda tata ruang kabupaten, dan hanya diikuti begitu saja, tapi tidak sesuai daya dukung dan daya tampung. Ini tangungjawab DPR,” ucapnya.

Dirinya menilai, revisi perda tata ruang ini penting untuk menentukan suatu kawasan. Ia mencontohkan, Kendeng seharusnya tidak ada penambangan.

“Hasil KLHS yang diperintahkan undang-undang dan Pak Presiden, wilayah Grobogan, Pati, Blora, Rembang, harusnya yang ditemukan kerusakan yang begitu besar, tidak boleh izin yang keluar lagi. Dan yang keluar harus dikawal untuk rehabilitasi penghijauan. Tapi ini malah marak semua. Sehingga kami nyatakan ini ndablek,” ungkapnya.

Baca Juga: Semarakkan HUT ke-35 SMAN 1 Kayen, Puluhan Tim Pelajar SMP dan SMA Ikuti Lomba Baris Berbaris

Menurutnya, izin pertambangan percuma jika perda tata ruang bermasalah. Apalagi, aktivitas pertambangan disebut tidak melibatkan partisipasi masyarakat yang terdampak.

“Ilegal sama legal sama saja. Tidak pernah melibatkan masyarakat. Yang kena dampak tidak pernah diberikan sosialisasi. Ada 17 titik tambang. ESDM menyatakan dua tambang yang berizin. Kenapa puluhan tahun ini ada 15 tambang ilegal tambang operasi ini dibiarkan,” pungkasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER