BETANEWS.ID, PATI – Polisi mengamankan dua pelaku pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukolilo, Pati. Pelaku diketahui merupakan bapak dan anak, berinisial SP (58) dan MJM (21).
Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Rabu pagi (16/4/2025) sekitar pukul 06.30 WIB. Korbannya adalah Ahmad Junaedi (39), yang ternyata merupakan tetangga dari pelaku.
Baca Juga: Pengurus IKA PMII Pati 2025-2030 Dilantik, Tekankan Pentingnya Guyub Rukun
Insiden pengeroyokan ini diduga hanya karena masalah sepele, yakni gegera bunyi klakson.
Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan mengatakan, kronologi penganiayaan itu bermula ketika korban yang mengendarai sepeda motor melintas di depan rumah pelaku.
Ketika itu, korban membunyikan klakson sepeda motornya untuk menyapa seorang kenalannya. Namun, ternyata hal itu justru memicu emosi dari SP. Ia bersama anaknya langsung menghampiri korban dan melakukan pengeroyokan.
Tindakan yang tanpa basa-basi itu, mengakibatkan korban mengalami luka memar di kepala, tangan, dan kaki.
Kapolsek Sukolilo menyampaikan, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukolilo. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta pengumpulan barang bukti, polisi bergerak menangkap kedua pelaku di rumah mereka.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan di masyarakat. Proses hukum terhadap kedua tersangka akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata AKP Sahlan.
Baca Juga: Semarakkan HUT ke-35 SMAN 1 Kayen, Puluhan Tim Pelajar SMP dan SMA Ikuti Lomba Baris Berbaris
Saat ini, SP dan MJM telah ditahan di Rutan Polresta Pati dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
AKP Sahlan juga menyampaikan keprihatinannya atas insiden yang dipicu oleh persoalan sepele tersebut. Ia mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin dan menghindari tindakan kekerasan yang justru berujung pada persoalan hukum.
Editor: Haikal Rosyada