31 C
Kudus
Jumat, April 25, 2025

Diduga Selewengkan APBDdes 2024, 28 Desa di Kudus Kena ‘Semprit’ Inspektorat

BETANEWS.ID, KUDUS – 28 pemerintah desa di Kabupaten Kudus teridentifikasi melakukan penyelewengan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dana Desa (APBdes) di tahun 2024. Hal tersebut menjadi temuan Inspektorat Kabupaten Kudus.

Kepala Inspektorat Kabupaten Kudus, Eko Djumartono mengatakan, kurang lebih ada 28 desa yang diduga melakukan penyelewengan APDes 2024. Temuannya ada yang terkait kesalahan administrasi maupun pengurangan volume pekerjaan infrastruktur.

Baca Juga: 2.730 Tanah Wakaf di Kudus Belum Bersertifikat, Kemenag Upayakan Percepatan Sertifikasi

-Advertisement-

“Temuannya macem-macem. Ada yang kesalahan administrasi, ada juga pekerjaan infrastruktur yang tak sesuai spesifikasi,” ujar Eko kepada Betanews.id saat ditemui di sela-sela Parade Sewu Kupat Taman Ria Colo, Kecamatan Dawe, belum lama ini.

Eko mengungkapkan, kesalahan administrasi yang dilakukan pemerintah desa di antaranya pembayaran pajak yang salah hitung dan akhirnya kurang bayar. Selain itu ada penyewaan aset yang belum ada aturannya.

“Sebab itu, Inspektorat Kudus terus mendorong pemerintah desa untuk segera membuat Peraturan Desa (Perdes) supaya ada ketentuan hukum yang jelas. Atau misal ada penyewaan aset yang belum dibayar, itu kami mendorong mereka untuk segera menagih,” lanjut Eko.

Sementara temuan pelaksanaan pekerjaan infrastruktur yang tak sesuai spesifikasi ada dua desa saja. Misal ketebalan beton jalan yang tak sesuai maupun volume pekerjaan yang kurang dari ketentuan.

“Semua penyelewengan tersebut mengakibatkan terjadi kerugian negara. Namun tak ditemukan niat jahat, sehingga pihak desa hanya diwajibkan untuk mengembalikan kerugian negara ke kas desa, karena anggaran tersebut sebelumnya bersumber dari APBDes,” jelasnya.

Dia menyampaikan, temuan-temuan tersebut merupakan hasil laporan dari masyarakat hingga Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus. Eko mengatakan, setiap laporan dari Kejari selalu dikoordinasikan bersama. Ia juga menegaskan menegaskan bahwa semua temuan yang telah ditindaklanjuti Inspektorat, sudah selesai.

“Karena kerugian negara sudah dikembalikan dan tak ditemukan niat jahat, jadi semua sudah clear,” tegasnya.

Dengan masih adanya temuan kesalahan pelaksanaan APBDes, Inspektorat Kududnmendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Camat untuk mengawasi tiap desa wilayahnya. Monitoring, harus benar-benar dilakukan pengecekan secara menyeluruh dan rinci.

“Kalau sudah diingatkan kecamatan dan Dinas PMD tapi masih bandel, kami (Inspektorat) yang akan turun langsung. Bahkan jika ditemukan unsur mens rea hingga fraud, yang menangani langsung APH (Aparat Penegak Hukum),” terangnya.

Lebih lanjut, Inspektorat Kudus juga akan terus melakukan sosialisasi ke desa-desa agar tidak terjadi kesalahan dalam penggunaan APBDes. Ketika ada potensi-potensi penyelahgunaan, harus dicegah.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER