31 C
Kudus
Jumat, April 25, 2025

2.730 Tanah Wakaf di Kudus Belum Bersertifikat, Kemenag Upayakan Percepatan Sertifikasi

BETANEWS.ID, KUDUS – Kementerian Agama (Kemenag) Kudus berupaya untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kudus. Hal itu dilakukan agar tidak ada konflik berkepanjangan di kemudian hari.

Berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kudus, terdapat 2.730 bidang tanah wakaf yang belum bersertifikat. 2.730 bidang tanah wakaf di Kudus belum bersertifikat.

Baca Juga: Sam’ani Tinjau Talut Dam Sungai Gelis yang Jebol

-Advertisement-

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kudus, Suhadi mengatakan, salah satu kendala utama dalam proses sertifikasi adalah ketidaksesuaian antara luas tanah yang tercantum dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW) dengan hasil pengukuran riil di lapangan. Perbedaan ini sering kali membuat BPN tidak berani memproses lebih lanjut karena berpotensi menimbulkan konflik.

“Jadi misalnya ada orang datang ke KUA mewakafkan tanah, contohnya saja misalnya tanah ada 4.000 meter persegi, tetapi setelah divalidasi oleh BPN itu ternyata kurang dari total, sehingga BPN tidak berani memproses,” bebernya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/4/2025).

Atas kendala itu, Kemenag bersama BPN dan sejumlah ormas keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, serta perwakilan madrasah dan pondok pesantren telah melakukan rapat koordinasi untuk mencari solusi. Hasilnya, BPN bersedia memproses sertifikasi tanah wakaf meski terdapat selisih luas, dengan syarat tetap dilakukan validasi terlebih dahulu.

Dia menuturkan bahwa biaya pengurusan sertifikasi tanah wakaf adalah nol rupiah, kecuali untuk proses pemecahan tanah jika hanya sebagian dari total lahan yang diwakafkan.

“Pemecahan kan tidak karena wakafnya, misalnya ada orang wakaf 8.000 meter persegi, yang 4.000 diwakafkan, sisanya tidak diwakafkan, kan mecah, itu kan lain lagi. Tapi yang biaya sertifikat tanah wakaf nol rupiah,” tegasnya.

Untuk menghindari kendala di kemudian hari, Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) diinstruksikan agar hanya menerima permohonan wakaf dari masyarakat yang sertifikat tanahnya sudah divalidasi oleh BPN.

Baca Juga: Warga Tumpah Ruah Berebut Gunungan Ketupat di Parade Sewu Kupat Muria

“Ini demi ketertiban administrasi dan kepastian hukum. Ke depan, setiap wakaf harus dimulai dengan validasi data dari BPN,” terangnya.

Terlebih tahun 2025 ini ada inovasi e-sertikat, lanjut Suhadi, diharuskan ada validasi dari BPN. “Kalau dulu AIW bisa, BPN juga belum ada e-sertikat. Tapi 2025 ini harus ada validasi dari BPN dulu. Kalau sebelumnya begitu keluar AIW belum tentu diurus ke BPN, kadang ditahan setahun, dua tahun bahkan bertahun-tahun, akhirnya tidak bersertifikat,” imbuhnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER