Tiga Perusahaan di Jepara Dilaporkan Tak Bayar THR Karyawan

BETANEWS.ID, JEPARA – Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara menerima tiga aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1446 Hijriah. 

Kabid Ketenagakerjaan Diskopukmnakertrans Jepara, Abdul Mu’id menyebut, terdapat tiga perusahaan yang dilaporkan dalam tiga aduan yang diterima. Dua aduan masuk ke website Kementerian Tenaga Kerja dan satu aduan masuk ke posko aduan THR Jepara.

Baca Juga: 479 Calon Jamaah Haji Jepara Berhak Ikuti Pelunasan Tahap Kedua

-Advertisement-

Mu’id menjelaskan, laporan pertama disampaikan oleh serikat pekerja kepada salah satu perusahaan furniture yang ada di Kota Ukir. Dalam laporannya disebutkan, ada 150 karyawan yang tidak dibayarkan THR-nya. 

“Aduan pertama langsung kami lakukan klarifikasi ke perusahaan dan pekerja,” katanya pada Kamis, (27/3/2025). 

Setelah dilakukan klarifikasi, ia menjelaskan hasilnya didapat informasi bahwa karyawan tersebut merupakan karyawan kontrak. Sebanyak 148 di antaranya telah habis kontrak pada 21 Maret. Sedangkan dua lainnya habis kontrak pada 31 Maret. 

Sesuai ketentuan, dua karyawan telah menerima THR dan 148 karyawan tidak menerima karena mereka habis kontrak sebelum H-7 lebaran.

“Ketentuannya memang jika kontraknya selesai sebelum H-7, perusahaan tidak ada kewajiban membayarkan THR. Sedangkan yang dua karyawan kami klarifikasi sudah menerima THR. Kami sampaikan ke pelapor dan laporan ini selesai,” jelasnya. 

Sedangkan laporan yang masuk ke website Kemenaker, lanjut Mu’id, saat ini masih dalam kroscek ke lapangan oleh petugas. Laporan ini juga terkait THR yang belum dibayarkan oleh perusahaan.

“Begitu juga dengan laporan ketiga yang disampaikan melalui Kemenaker oleh karyawan kepada perusahaan konstruksi yang belum membayar THR. Masalah ini juga sedang kami kroscek ke lapangan,” katanya. 

Mu’id memastikan, seluruh masalah terkait THR yang dilaporkan oleh masyarakat akan ditindaklanjuti oleh petugas. Proses tindak lanjut dan penyelesaiannya akan membutuhkan waktu yang berbeda-beda sesuai dengan persoalan yang dilaporkan.

Ia mengingatkan bahwa THR merupakan hak karyawan yang harus dibayarkan perusahaan maksimal 7 hari sebelum lebaran. Pembayaran THR juga harus penuh dan tidak bisa dicicil.  

Baca Juga: 201 Narapidana di Jepara Dapat Remisi Idulfitri, Didominasi Kasus Narkoba

Bagi masyarakat yang merasa tidak menerima hak THR sesuai ketentuan bisa melaporkan langsung ke Posko THR yang dibuka langsung di Diskopukmnakertrans ataunmelalui website resmi Kemenaker https://poskothr.kemnaker.go.id dan website resmi yokerjo Jepara di https://yokerjo.jepara.go.id

“Selain menerima laporan, kami juga memastikan kesesuaian penyaluran THR bagi para pekerja,” katanya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER