BETANEWS.ID, JEPARA – Sebanyak 201 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Jepara akan menerima remisi khusus atau pengurangan masa tahanan dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Dari jumlah tersebut, paling banyak didominasi oleh narapidana dengan kasus narkoba.
Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan pada Rutan Kelas IIB Jepara, Yusril Arinaldy Asdira, mengatakan, dari 201 narapidana yang akan menerima remisi, terdiri dari 196 narapidana laki-laki dan 5 narapidana perempuan.
“Paling banyak didominasi kasus narkotika, dari 201 ada 97 narapidana kasus narkotika,” katanya melalui sambungan telepon, Kamis (27/3/2025).
Baca juga: Pelaku Pencabulan di Bangsri Jepara Ternyata Adik Ipar Korban
Pemberian remisi tersebut rencananya akan diberikan secara simbolis dan serentak pada besok pagi, Jumat, (28/3/2025) melalui Zoom.
“SK saat ini sudah kami terima dari Ditjenpas (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan), remisi rencananya akan diberikan besok pagi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan setelah mengikuti Zoom serentak dengan pusat,” jelasnya.
Remisi yang diberikan kepada 201 narapidana berbeda-beda, mulai dari 15 hari – 2 bulan. Hal tersebut menyesuaikan dengan lamanya masa tahanan yang sudah dijalani.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018, terdapat dua syarat pemberian remisi bagi narapidana, yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Ia memastikan pemberian remisi tersebut sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Da berharap, 201 narapidana yang menerima remisi bisa terus menjaga sikap dan perilakunya selama menjalani masa tahanan.
Baca juga: Iseng Jualan Mercon, Pemuda Jepara Terancam Dipenjara Seumur Hidup
“Remisi ini merupakan bentuk nyata atau reward kepada warga binaan yang senantiasa berkelakuan baik, dengan indikatornya mampu menaati peraturan di rutan dan mengikuti program pembinaan,” jelasnya.
Berdasarkan data, saat ini terdapat 309 narapidana yang ditahan di Rutan Kelas II B. Jumlah tersebut melebihi kapasitas rutan yang seharusnya hanya menerima 108 narapidana.
Editor: Ahmad Muhlisin

