BETANEWS.ID, KUDUS – Polres Kudus melarang penggunaan sound horeg untuk takbir keliling pada malam Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriyah. Pelarangan ini imbas adanya kericuhan hingga ada yang meninggal dunia pada tahun lalu.
Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic, menyampaikan, pelarangan sound horeg ini sudah melalui maklumat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kudus.
“Di malam takbir keliling pada tahun lalu ada peristiwa yang sampai menimbulkan korban jiwa di Kecamatan Undaan. Sehingga, kemarin kita bersepakat mengeluarkan maklumat pelarangan penggunaan sound horeg untuk takbir keliling,” ujar AKBP Ronni Bonic di Mapolres Kudus, Kamis (13/3/2025) malam.
Baca juga: Warga Pati Dilarang Takbir Keliling Gunakan Sound Horeg, Kalau Masih Nekat, Ini Risikonya
Selain kesepakatan Forkopimda, lanjut Bonic, pelarangan ini juga atas masukan tokoh masyarakat dan keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Adanya maklumat tersebut, kami Polres Kudus tidak akan mengeluarkan izin keramaian penggunaan sound horeg untuk takbir keliling di malam lebaran tahun 2025,” tegasnya.
“Yang dilarang adalah penggunaan sound horeg. Untuk kegiatan takbir keliling tetap diperbolehkan, dengan catatan harus tertib, tak ada petasan dan minuman keras,” imbaunya.
Kapolres Kudus juga mengimbau kepada warga untuk mematuhi maklumat tersebut. Jika ada warga yang nekat tetap menggunakan sound horeg di malam takbiran, pihaknya akan segera lakukan evaluasi.
Baca juga: Kompak, Pelaku UMKM Kudus Bersatu Layani Parsel Lebaran
“Apabila sangat mengganggu mengganggu dan meresahkan masyarakat, tentu kami akan melakukan tindakan sesuai dengan prosedur,” bebernya.
Terkait warga yang sudah bayar panjer sound horeg di tahun lalu, Bonic menyampaikan, selagi belum dibayar lunas, diharapkan pihak sound horeg bersedia mengembalikan uang panjer tersebut.
Editor: Ahmad Muhlisin