Sound Horeg Dilarang untuk Tarling, Sam’ani: ‘Mending Uangnya Buat Sedekah’

BETANEWS.ID, KUDUS – Sound horeg dipastikan dilarang untuk digunakan memeriahkan takbir keliling pada Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah di Kota Kretek. Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengimbau agar uang sewa sound digunakan untuk bersedekah pada orang yang membutuhkan.

Sam’ani sepakat melarang penggunaan sound horeg untuk memeriahkan takbir keliling. Menurutnya, akan lebih baik jika uang untuk menyewa sound horeg itu dikumpulkan dan digunakan untuk membantu orang yang lebih membutuhkan.

“Lebih baik dananya dikumpulkan untuk saudara kita yang belum bisa merayakan Hari Raya Idulfitri. Kita sedekahkan, biar mereka juga bisa merayakan Hari Raya Idulfitri,” ujar Sam’ani di Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus, Jumat (21/3/2025).

-Advertisement-

Baca juga: Polres Kudus Musnahkan Ribuan Botol Miras Jelang Lebaran, Didominasi Putihan Ciu

Untuk takbir keliling, tutur Sam’ani diperbolehkan, tetapi harus di dalam desa masing-masing, tidak boleh keluar desa.

“Jangan sampai keluar desa. Agar tak mengakibatkan persaingan, benturan dan sebagainya. Supaya Kabupaten Kudus tetap aman dan nyaman,” tandasnya.

Hal senada juga dikatakan oleh Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic. Menurutnya, larangan tersebut sudah jadi kesepakatan bersama seluruh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Kita sudah keluarkan maklumat pelarangan penggunaan sound horeg. Hal itu, berkaca di tahun kemarin yang mana gara-gara sound horeg ada korban jiwa di Kecamatan Undaan saat takbir keliling,” ujar Kapolres Kudus.

Baca juga: Dua Perusahaan di Kudus Diduga Bermasalah Terkait Pemberian THR

Pelarangan sound horeg untuk takbir keliling, lanjut Bonic, juga atas harapan dan kemauan dari tokoh-tokoh agama, baik dari Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah maupun dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kudus.

“Menurut para tokoh agama tersebut, penggunaan sound horeg untuk takbir keliling sudah jauh dari kaidah-kaidah agama, dan lebih banyak mudaratnya dari pada manfaatnya,” beber dia.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER