31 C
Kudus
Selasa, Maret 18, 2025

Setubuhi Pacar Sendiri, Buruh Pabrik Asal Grobogan Diamankan Polisi 

BETANEWS.ID, JEPARA – Seorang pemuda yang berasal dari Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, FR (18) diamankan tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara karena menyetubuhi pacaranya sendiri. Korban yaitu ASA (16) warga Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku saat berada di sebuah kos yang berada di Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Baca Juga: Puasa Ramadan, MBG di Jepara Dibagikan dalam Bentuk Makanan Kering

-Advertisement-

“Pelaku kita amankan pada Sabtu, 22 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di Asih Kost yang berada di Desa Banyuputih,” katanya saat Konferensi Pers di Mapolres Jepara, Kamis (6/3/2025). 

Wildan mengatakan alasan pelaku menyetubuhi korban yaitu atas dasar suka dan memiliki nafsu terhadap korban sehingga muncul niat tersebut. 

Hal tersebut dilakukan pelaku dengan cara mengajak korban untuk menginap di kostnya yang ada di Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

“Pada hari Rabu, 19 Februari 2025 tersangka menjemput korban di dekat rumah korban untuk diajak menginap di Kostnya di Desa Banyuputih, Kabupaten Jepara,” ujarnya. 

Saat diajak pergi oleh pelaku, korban tidak kunjung diantarkan pulang oleh pelaku ke rumahnya. Sehingga orang tua korban mencari keberadaan korban. 

“Karena tidak kunjung pulang, keluarga korban mencari informasi keberadaan korban, pada 25 Februari 2025, korban tinggal bersama dengan tersangka di kosnya tersangka,” ungkapnya. 

Selain mengamankan pelaku, Satreskrim Polres Jepara juga mengamankan barang bukti berupab satu pasang pakaian dalam dan satu stel baju tidur berwarna merah dengan motif bunga. 

“Memang ada niat untuk bermain ke kostan di Jepara, saat melakukan hubungan dengan korban tidak ada paksaan sudah dilakukan sebanyak tiga kali,” ucap pelaku.

Baca Juga: Bagi Tugas dengan Provinsi, Berikut Ruas Jalan Jepara-Kelet yang Ditambal PLTU 

Atas tindakannya, pria yang bekerja sebagai buruh pabrik di Kabupaten Jepara itu terjerat pasal 81 Jo 76D dan atau Pasal 82 Jo 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun penjara dan paling lama 15 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 Miliar. 

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER