Polres Kudus Tangkap Pencuri Spesialis Ternak, Modusnya Dimasukkan Mobil

BETANEWS.ID, KUDUS – Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus menangkap dua pria pencuri usai mencuri 8 ekor kambing milik warga, Senin (3/3/2025). Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Mejobo dan residivis di kasus serupa.

“Tim berhasil mengamankan pencuri ternak yang beraksi di wilayah Kecamatan Mejobo, Kudus,” ujar Kasat Reskrim, AKP Danail Arifin melalui siaran tertulisnya, Kamis (6/3/2025).

AKP Danail menjelaskan, keduanya berinisial SP (49) dan AL (40) merupakan warga Kecamatan Mejobo, Kudus. Mereka melakukan pencurian ternak di Desa Hadiwarno, Kecamatan Mejobo, Kudus pada selasa, 18 Februari 2025.

-Advertisement-

Baca juga: Setubuhi Pacar Sendiri, Buruh Pabrik Asal Grobogan Diamankan Polisi 

“Selain itu, kami juga mengamankan SN (48) warga Kecamatan Mejobo, Kudus yang berperan sebagai pembeli barang hasil kejahatan SP dan AL,” bebernya.

AKP Danail mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai pencurian ternak jenis kambing di Desa Hadiwarno. Pelaku melancarkan aksinya menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik dengan nomor polisi K 1955 RK.

“Pihaknya lantas melakukan melakukan olah TKP dan mengecek CCTV sekitar untuk penyelidikan. Setelah mendapatkan petunjuk, Tim Opsnal Resmob Satreskrim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tiga pelaku dengan peran yang berbeda,” jelasnya.

Dari pengakuan SP dan AL, lanjut AKP Danail, pelaku mengambil 8 ekor kambing milik warga Desa Hadiwarno dengan cara memasukkan ke kendaraan mobil Xenia yang sudah mereka siapkan sebelumnya. Kemudian, kambing tersebut dijual ke SN.

“Delapan ekor kambing dijual ke SN dengan harga Rp4 juta. Uang tersebut dibagi rata oleh kedua pelaku dan masing-masing kebagian Rp2 juta,” tuturnya.

Baca juga: Produksi Petasan, Anak di Bawah Umur di Kudus Diamankan Polisi tapi Tak Ditahan

Kemudian oleh SN, lanjut AKP Danail, delapan ekor kambing hasil curian SP dan AL itu lima di antaranya dijual kembali ke Pasar Wage Kabupaten Pati dengan harga Rp3,5 juta. Sementara yang tiga ekor dan satu anakan yang baru lahir masih dikuasai oleh SN.

“Selain itu, lanjut Kasatreskrim, kedua pelaku ini pada Kamis 27 Februari 2025 juga melakukan tindak pidana yang sama yakni pencurian ternak di Lasem Kabupaten Rembang sebanyak sembilan ekor kambing.

“Ketiga pelaku saat ini sudah kami amankan di Polres Kudus untuk proses lebih lanjut,” imbuhnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER